Papua Barat

Bapaslon “DOAMU” Tinggalkan Arena Pleno, KPU Fakfak Tetapkan Donatus – Mustagfirin Tak Dapat Melakukan Pendaftaran

77
×

Bapaslon “DOAMU” Tinggalkan Arena Pleno, KPU Fakfak Tetapkan Donatus – Mustagfirin Tak Dapat Melakukan Pendaftaran

Sebarkan artikel ini

Rapat Pleno Terbuka Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu Fakfak Terhadap Dukungan Perseorangan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2020, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP – Drs. H. Mustagfirin, M.Si. Pleno Dipimpin Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dikry Radjaloa, SE dan Didampingi Anggota KPU Fakfak dan Plt. Sekertaris KPU, Ocen Wairoy, SE.MM. Hadir Pula Ketua Bawaslu Fakfak, Fahry Tukuwain dan Anggota Yan Piet Kambu, SAP. Kamis 3 September 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

Penyerahan Dokumen Pleno Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu Fakfak Terhadap Dukungan Bapaslon “DOAMU” Dari Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP Kepada Ketua Bawaslu Fakfak, Fahry Tukuwain, Disaksikan Anggota KPU Fakfak dan Plt. Sekertaris KPU Fakfak, Ocen Wairoy, SE,MM. Kamis 3 September 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Rapat pleno terbuka hasil versikasi faktual perbaikan pasca putusan Bawaslu Fakfak terhadap dukungan perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP – Drs. Mustagfirin, M.Si, Kamis (3/9/2020) sekitar kurang lebih jam 14.00 WIT berlangsung di ruang rapat KPU Fakfak.

Rapat pleno terbuka ini berlangsung hingga jam 24.00 WIT, dengan dipimpin Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP dengan didampingi anggota KPU Fakfak, Herman Bugis, SH, Hasanudin Rettob, S.Pd.i, Abdon Retraubun, SE, Yanuaris Kery Meak, S.Sos dan Plt. Sekertaris KPU Fakfak, Ocen Wairoy, SE,MM.

Hadir pula dalam pleno tersebut, Ketua Bawaslu Fakfak, Fahry Tukuwain dan anggota Yan Piet Kambu, SAP dan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP – Drs. Mustagfirin, M.Si, yang juga didampingi Liaison Oficer (LO) bapaslon berjargon “DOAMU”.

Pleno yang berjalan namun hingga malam hari suasana pleno terbuka itu, sempat memanas akibat perdebatan soal angka dukungan yang tidak sesuai dengan data yang dimiliki KPUada bahkan puluhan massa pendukung “DOAMU” yang berada di luar arena ikut menerikan tudingan “miring” terhadap KPU.

Argumentasi soal angka dukungan yang tidak dapat dibuktikan Bapaslon “DOAMU” membuat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan berjargon “DOAMU” beserta LO nya langsung meninggalkan arena pleno sebelum KPU menetapkan hasil rapat pleno tersebut.

Rapat pleno terbuka hasil versikasi faktual perbaikan pasca putusan Bawaslu Fakfak terhadap dukungan perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP – Drs. Mustagfirin, M.Si, akhirnya dibacakan Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP, dihadapan Ketua Bawaslu Fakfak, Fahry Tukuwain dan Ketua PPD, dimana KPU Fakfak menetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP dan Drs. Mustagfirin, M.Si, tidak dapat melakukan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 4 – 6 September 2020.

Menurut, Dihuru Dekry Radjaloa, Bapaslon berjargon “DOAMU” tidak dapat mengikuti pendaftaran di KPU Fakfak dikarenakan sesuai hasil verifikasi faktual perbaikan pasca putusan Bawaslu Fakfak, Bapaslon “DOAMU” tidak memenuhi syarat dukungan dimana hasil verifikasi faktual perbaikan Bapaslon tersebut hanya mendapatkan dukungan memenuhi syarat (MS) sebanyak 2.349.

Sedangkan jumlah dukungan bakal calon perseorangan “DOAMU” yang memenuhi syarat (MS) sebelum putusan  Bawaslu sebanyak 2.017 sehingga total dukungan “DOAMU” yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 4.366 dengan penyebaran dukungan di 16 Distrik.

Dengan demikian pasangan “DOAMU” dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat dukungan perseorangan yang telah ditetapkan KPU sebanyak 5.179 dan atas penetapan KPU terhadap dukungan perseorangan yang tidak memenuhi syarat pencalonan maka kini Bapaslon “DOAMU” gagal untuk ikut sebagai peserta calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak di Pilkada 2020.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!