
Kapolri, Jenderal Idham Azis (tengah). PAPUADALAMBERITA. FOTO: DIVISI HUMAS MABES POLRI
PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandr, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.
“Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut,” kata Idham dalam keterangannya, yang diterima papuadalamberita.com Rabu (23/12/2020).
Kapolri menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan profesional dan tidak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun,” tegas mantan Kabareskrim Polri itu.
Idham menegaskan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.
“Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum,” ucap Idham.
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.
Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.(rls/tam)
Related Posts
-
Ditlantas Polda Papua Gelar Rakor Pengamanan Natal dan Tahun Baru Secara Virtual
Direktirat Lalu Lintas Polda Papua Barat menggelar rapat koordinasi pengamanan hari libur natal 2020 dan…
-
Majelis Hakim PN Fakfak Jatuhkan Vonis Makar Bervariasi, Paling Tinggi 2 Tahun Penjara
Suasana Sidang Pembacaan Putusan Kasus Makar Secara Virtual di Pengadilan Negeri Fakfak Dengan Majelis Hakim,…
-
Jelang Natal dan Tahun Baru 2021 Bank Indonesia Papua Barat Jamin Kebutuhan Uang Layak Edar
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Papua Barat Eka Trisilowati. PAPUADALAMBERITA. FOTO: HUMAS BANK INDONESIA PERWAKILAN PAPUA…
-
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa 8 dan 10 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pembunuhan Anggota Brimob di Bintuni
Pensehat hukum Christian Yan Warinussy bersama terdakwa FA (baju warna merah hitam putih) dan PW…
-
Tim Hukum PMK2 Adukan Insiden Kamundan ke Panwaslu dan Polisi
Tim hukum PMK2 Jilid II mengadukan insiden penyerangan posko di Kamundam kepada Panwaslu dan Polisi,…
No comments so far.
Be first to leave comment below.