Papua Barat

Diwarnai Aksi Protes Massa Calon Perseorangan, KPU Tuntaskan Pleno Rekapitulasi Dukungan Perseorangan, Ini Hasilnya

69
×

Diwarnai Aksi Protes Massa Calon Perseorangan, KPU Tuntaskan Pleno Rekapitulasi Dukungan Perseorangan, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini

KPU Kabupaten Fakfak Akhirnya Tuntaskan Pleno Rekapitulasi Dukungan Perseorangan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Pada Pilkada 2020 Fakfak Ditengah Aksi Protes Yang Berlangsung di Halaman KPU Fakfak. Selasa 21 Juli 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

Aksi Protes Salah Satu Balon Bupati Fakfak di Halaman KPU Fakfak Saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Perseorangan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada 2020 Fakfak Berlangsung di KPU. Selasa 21 Juli 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – KPU Fakfak kembali melanjutkan tahapan pleno terbuka rekapitulasi dukungan perseorangan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Fakfak pada Selasa (21/7/2020) setelah sebelum dilakukan penundaan.

Pelaksanaan pleno rekapitulasi dukungan perseorangan yang berlangsung sekitar jam 11.00 WIT tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan  karena massa pendukung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Untung Tamsil, S.Sos, M.Si dan Yohana Dina Hindom berjargon “UTA_YOH” dan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP dan Mustaqhfirin berjargon “DOA MU” terus melakukan aksi protes.

Aksi protes massa kedua bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati jalur perseorangan  yang bertujuan penambahan 2 hari waktu verifikasi faktual dukungan perseorangan dapat dikabulkan KPU namun upaya tersebut sia – sia karena KPU terus melaksanakan pleno rekapitulasi dukungan perseorangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati untuk pasangan berjargon “UTA_YOH”, “DOA MU”, “RAJA”, dibawah pengamanan ketat aparat Kepolisian Resort ((Polres) Fakfak.

Penjagaan yang ketat membuat bakal calon Bupati Fakfak jalur independent Donatus Nimbitkendik yang juga mantan Wakil Bupati Fakfak 2010 – 2015 terhadang aparat Keamanan di depan pintu masuk ruang rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP, dengan didampingi 3 anggota KPU Fakfak serta Plt. Sekertaris KPU.

Salah Satu Balon Bupati Fakfak Jalur Perseorangan Yang Tertahan di Depan Pintu Masuk KPU Fakfak Saat Akan Melakukan Protes Terhadap Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Perseorangan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Pada Pilkada 2020 Yang Sedang Berlangsung. Selasa 21 Juli 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com. 

Walaupun jalannya rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang akan maju di Pilkada Fakfak 2020 diwarnai aksi protes namun Dihuru Dekry Radjaloa akhirnya menuntaskan hasil pleno 17 Distrik rekapitulasi dukungan perseorangan untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati berjargon :

1.”UTA_YOH” (Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom) dengan syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan 5.178, jumlah dukungan Bapaslon yang memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten 3.984, jumlah kekurangan dukungan Bapaslon Perseorangan 1.195, jumlah dukungan perbaikan Bapaslon perseorangan yang wajid diserahkan dalam masa perbaikan (2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan) 2.390., jumlah sebaran yang memenuhi  syarat 9, jumlah kekurangan sebaran dukungan yang harus diperbaiki pada masa perbaikan 0.

2.”RAJA” (Ir. H. Abdul Rahim Fatamasyah, M.Si dan Jefferson Jemi Liusanda, S.Th) dengan syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan 5.178, jumlah dukungan Bapaslon yang memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten 1.056, jumlah kekurangan dukungan Bapaslon Perseorangan 4.123, jumlah dukungan perbaikan Bapaslon perseorangan yang wajid diserahkan dalam masa perbaikan (2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan) 8.246, jumlah sebaran yang memenuhi  syarat 9, jumlah kekurangan sebaran dukungan yang harus diperbaiki pada masa perbaikan 0.

3.”DOA MU” (Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP dan Drs. H. Mustaghfirin, M.Si) dengan syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan 5.178, jumlah dukungan Bapaslon yang memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten 2.017, jumlah kekurangan dukungan Bapaslon Perseorangan 3.162, jumlah dukungan perbaikan Bapaslon perseorangan yang wajid diserahkan dalam masa perbaikan (2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan) 6.324., jumlah sebaran yang memenuhi  syarat 9, jumlah kekurangan sebaran dukungan yang harus diperbaiki pada masa perbaikan 0.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!