Papua Barat

Ditangkap, Polisi Akan Jemput Pelaku Ujaran Kebencian Melalui facebook di Makassar

66
×

Ditangkap, Polisi Akan Jemput Pelaku Ujaran Kebencian Melalui facebook di Makassar

Sebarkan artikel ini

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam erwindi, SIK, MH.PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

Kapolres Raja Ampat saat menggelar press release di Polres Raja Ampat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: DOKUMENTASI POLRES RAJA AMPAT

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, SIK. MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku dugaan ujaran kebencian melalui pltaform facebook berinsial R oleh anggota Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan direncanakan pada 10 Meui 2021 polisi akan menjemput tersangka di Makassar Sulawesi Selatan..

Kabid Humas membenarkan penangkapan ini setelah menerima laporan yang disampaikan Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputty, SIK dan telah dirilis.

“Ya memang benar telah terjadi penangkapan pelaku yang berinsial (R) oleh anggota Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan setelah berkordinasi dengan Satreskrim Polres Raja Ampat mengenai kasus ujaran kebencian melalui platform facebook” jelas Kabid Humas Polda Papua Barat secara tertulis kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021) malam di Manokwari, Papua Barat.

Menurut Kabid Humas,  pada press release Kapolres Raja Ampat juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu dalam pelaksanaan penyelidikan terhadap kasus ini sehingga dalam waktu dua hari terduga pelaku bisa diamankan.

Kata Kabid Humas, terkait motif yang melatarbelakangi pelaku, kepolisian belum memastikan, namun secepatnya akan diinformasikan ketika pihaknya sudah bertemu pelaku untuk melakukan pendalaman dugaan kasus.

“Serahkan kewenangan ini kepada kepolisian, masyarakat tidak terporokasi maupun melakukan hal – hal yang melanggar hukum baik di medsos maupun di dunia nyata,” imbau Kombes Pol Adam Erwindi.

Lanjut Kabid Humas bahwa, seperti di ketahui bahwa Polres Raja Ampat hari ini (sabtu) telah menggelar press release terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang akhirnya berhasil ditangkap kepolisian Polda Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Sabtu. Keterangan itu disampaikan Kapolres Raja Ampat, Sabtu (8/5/2021).

Kabid Humas mengutip yang disampiakan Kapolres bahwa setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kepolisian sigap berkoordinasi di lintas jajaran Polda Papua Barat. Selain itu, Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat juga  berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian.

Pelaku dugaan ujaran kebencian melalui akun facebook yang berhasil ditangkap Polda Sulawesi Selatan di Gowa Sulawesi Selatan. PAPUADALAMBERITA. FOTO: DOKUMENTASI DITREKRIMSUS POLDA SULAWESI SELATAN

R (38) berhasil ditangkap anggota Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu (8/05) Sekira Pukul 01 Waktu Indonesia Tengah (WITA) atau Pukul 02 Waktu Indonesia Timur (WIT).

Kapolres mengatakan, terduga Pelaku R (38) ditangkap di rumah saudaranya di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan tepatnya di Desa Limbung Kelurahan Mataalo Kecamatan Bajeng.

Diceritakan, bahwa setelah diciduk,Polisi kemudian mengamnkan Satu unit telefon genggam yang diduga digunakan terduga pelaku untuk menebar ujaran kebencian. Dari telepon tersebut, polisi telah memeriksa dan akhirnya mendapatkan satu akun di dalam Aplikasi Facebook dengan nama akun Evakontener.

“Jadi Pada saat itu, Rekan-rekan dari Subdit 5 Syber dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan pengembangan terhadap LP yang sudah kami informasikan kepada mereka serta permintaan bantuan kami dan mendapati tersangka ada di rumah saudaranya tersebut.” ucap Kapolres.

Untuk tahapan selanjutnya, tanggal 10 Mei 2021, pihaknya (pilisi) akan menjemput terduga pelaku di Makassar dan selanjutkan dibawah ke Raja Ampat.

Terkait dengan penangkapan pelaku, Kapolres Raja Ampat memberikan apresiasi kepada semua pihak terkait yang sudah membantu dalam penanganan kasus tersebut.(rls/tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!