Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, selaku Jaksa Pengacara Negara dari PT Pertamina, Senin (10/8/2020). PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari PT Pertamina, Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Manokwari, menyurati Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Papua Barat secaptnya melakukan survei jaringan PDAM atas pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warga RT 001/RW 006 dan RT 001/RW 003 Keluarahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Manokwari yang sumurnya terdampak rembesan minyak dari tangki Pertamina TBBM Manokwari.
Upaya jaksa pengacara negara dari PT Pertamina melakukan mediasi dengan tetap menghormati litigasi kedua pihak yang sementara berproses pengadilan.
Baca juga: Warinussy: Mediasi PT Pertamina dan Warga Dilanjutkan Rabu 12 Agustus
‘’Dalam rangka upaya kita menyampaikan kesepakatan dan tahapan-tahapan kedua pihak dan masyarakat untuk menjaga ketentraman umum, juga demi kesejahteraan masyarakat, terutama kedua pihak,’’ ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Yusuf, SH, MH dalam jumpa persnya selaku pengacara negara PT Pertamina kepada wartawan, Senin (10/8/2020) di Kantor kejaksaan Tinggi Papua Barat, Manokwari, siang.
Kejati Papua Barat, mengatakan dalam upaya ligitasi tetap berjalan, selaku jaksa pengacara negara tidak mebatasi proses peradilan yang sementara berjalan, namun upaya-upaya mencapai kesepakatan terus dilakukan baik secara administrativ maupun realisasi.
Tahapan yang telah dilakukan, adalah setelah mendapat kuasa dari PT Pertamina Pusat untuk mewakili Pertamina disidang maupun di luar sidang, ada tiga tahapan yang akan dilakukan.
‘’Tahapan pertama, kemarin kita telah fasilitasi keinginan warga untuk menambah Tandon (penampung air bersih, red) dan pengisian air bersih dilakukan setiap hari itu telah berjalan,’’ ujar Kajati Papua Barat.
Yusuf mengatakan, sambil menunggu tahap persidangan, PT Pertamina juga mengambil jalur cepat realisasi untuk kesehatan lingkungan maupun ketersediaan air masyarakat sesuai yang dengan rekomendasi Gubernur Papua Barat yaitu, Pertamina melalui program CSR kiranya memasang jaringan air bersih pipanisasi dari sumber air PDAM Manokwari untuk kebutuhan masyarakat.
‘’Rekomendasi Gubernur Provinsi Papua Barat supaya PT Pertamina melakukan penyehatan dan menjadi pertimbangan, PDAM sebagai sandaran untuk penyediaan air kepada warga, seperti yang juga dikehendaki perwakilan masyarakat,’’ jelas Yusuf.
‘’Kita memberikan surat kepada PDAM untuk segera dilakukan survei pipanisasi warga, kepada warga untuk waktu survei itu dibuka ruang memberikan informasi. Kemarin dari pihak keluarga juga minta survei secepatnya,’’ tambah Yusuf.
Dari kiri: Ketua RT 001/RW 06 Kelurahan Sanggegn, Manokwari, Godlief Boy Baranso, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf SH, MH, Fuel Terminal Manager PT Pertamina Manokwari, Sabdeus Pangandaheng saat jumpa pers, Senin (10/8/2020) di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.
Kata Yusuf, warga meminta survei segera dilakukan dalam kurun waktu minggu (pekan, red) ini, namun menunggu pihak PDAM, nanti jakasa pengacara negara akan menyurati lagi.
Kejakasaan Tinggi Papua Barat dalam surat tertanggal 10 Agustus 2020 sifat surat, ifat sangat segera, telah dikirim ke Direktur PDAM Provinsi Papua Barat di Manokwari dengan perihal surat: survei terhadap jaringan PDAM atas pemenuhan kebutuhan air bagi warga sanggeng RT 001/RW 006 dan RT 001 RW.003
‘’Saya tegaskan kita akan berikan surat lagi untuk dilakukan survei, akan tampak sehingga berapa jumlah keluarga, kapan selesainya, berapa biayanya dan itu merupakan tanggungan dari PT Pertamina, sekaligus saya informasikan kita dorong agar PDAM segera melakukan survei pipanisasi,’’ terang Yusuf.
Yang kedua menurut Kejati, adalah pelaksanaan kegiatan, artinya walaupun nanti air dati PDAM sudah ada, sumur warga tetap disanitasi tetap dibersihkan.
‘’Pertamina tetap bertanggungjawab terhadap sumur-sumur itu, jadi selain pipanisasi plus dikuras, nanti jika sumur tidak dipakai tidak apa-apa, kita tetap kuras,’’ tutur Yusuf.
Kejaksaan Papua Barat selaku jaksa pengacara negara untuk PT Pertamina, mengatakan hal ketiga yang dilakukan PT Pertamina kepada watga terdampak langsung, maupun yang terdampak sakit semuanya akan dibiayai PT Pertamina,
‘’Tiga poin itu adalah langkah maju, jika nanti ada mediasi kedua silakan saja,’’ tambnya Yusuf yang itu didampingi Fuel Terminal Manager PT Pertamina Manokwari, Sabdeus Pangan Daheng dan Ketua RT 001/ RW 06 Kelurahan Sanggen, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari , Godlief Boy Baranso saat menggelar jumpa pers kepada wartawan.(tam)