Papua Barat

Kader Partai Golkar yang Berkhianat di Pilkada 2020 Akan Terima Sanksi dari DPP

106
×

Kader Partai Golkar yang Berkhianat di Pilkada 2020 Akan Terima Sanksi dari DPP

Sebarkan artikel ini

Pengurus DPP dan DPD Golkar bersama kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2 di Bintuni beberapa waktu lalu. PAPUADALAMBERITA. FOTO: istimewa

PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI – Partai Golkar akan menjatuhkan sanksi tegas bagi kader partai yang berkhianat dan tidak mendukung untuk pemenangan pasangan pada Pilkada 2020, Piet-Matret yang telah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni dalam pemilihan 9 Desember 2020 mendatang.

Hal ini ini disampaikan Wasekjen DPP Golkar Derek Loupatty ,S.H, yang juga pemegang mandat DPP Partai Golkar,  sesuai penegasan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Kata Loupatty, Yohanes Manibuy sudah dicabut keanggotannya dari kader golkar maka secara otomatis jabatannya sebagai ketua DPD II Golkar Teluk Bintuni tidak berlaku.

“Untuk Sdr.  Yohanis Manimbui  Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Teluk Bintuni , setelah ditetapkan KPU sebagai calon peserta Pilkada maka sudah bukan lagi Kader dan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni tanpa harus menunggu yang bersangkutan mengundurkan diri,” tegas Derek Loupatty melalui press releasenya yang diterima media ini, Kamis (24/9/2020).

Lanjutnya, dengan sendirinya keanggotaan dan haknya sebagai anggota serta kader  tidak berlaku karena  telah melawan perintah Partai Golkar, telah mencalonkan diri dari partai lain. Tetapi bagi anggota dan kader yang lain tetap akan diproses sesuai mekanisme apabila tetap tidak mendukung keputusan Partai Golkar dan menjadi tim pemenangan calon partai lain.

“Partai Golkar akan bertindak tegas jika ada pimpinan DPRD, fraksi ataupun kader di daerah yang mendukung pasangan Calon lain yang bukan dicalonkan Partai Golkar, termasuk di Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni,” kata Derek Loupatty, mengulang penegasan Airlangga Hartarto.

Penegasan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini didasari alasan konstitusi internal Partai Golkar, yaitu Keputusan Munas -X Tahun 2019, AD/ART,  PO 15  Penegakan Disiplin dan Juklak Nomor 3 yang berkaitan dengan  Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar.

Untuk itu, Kader Partai Golkar di Kabupaten Teluk Bintuni diwajibkan taat azas dan wajib mendukung serta memenangkan Pasangan Calon Bupati Ir. Petrus Kasihiw MT dan Calon Wakil Bupati Matret Kokop,SH (PMK2) yang diusung Partai Golkar

“Kami pemegang mandat DPP Partai Golkar di Kabupaten Teluk Bintuni, telah menyiapkan sanksi bagi kader yang tidak taat azas, termasuk pimpinan dan anggota fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Bintuni,” tandasnya.

Sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 23 September 2020, sanksi partai belum dilaksanakan karena status pasangan masih bakal calon.

Setelah penetapan calon, apabila  ada kader Partai Golkar dan anggota fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Teluk Bintuni masih  tetap menjadi Tim Sukses  Calon Bupati-Wakil Bupati yang tidak diusung Partai Golkar, diharapkan segera insaf dan bergabung dengan tim pemenangan PMK2.

“Ibarat permainan sepakbola, salahnya pemain itu sendiri jika kemudian mendapatkan kartu merah dan harus gantung sepatu,” tandasnya.(aba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!