Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak, MSI ditemui wartawan Selasa (03/12/2019) di Polda Papua Barat. FOTO: RUSTAM MADUBUN/papuadalamberita.com
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Siapapun orangnya, apapun pangkatnya, kalau terlibat minuman keras, obat-obat terlarang, narkoba atau sejenisnya tetap diproses hukum.
Baca juga:Dansat Brimob: Anggota Polisi Asli Papua Harus Lebih Baik, Saya akan Kumpulkan Mereka
Baca juga: Kerja Melebihi Tugas, Enam Anggota Polri Terima Penghargaan dari Kapolda Papua Barat
Baca juga: Kapolda Papua Barat Pecat Sembilan Anggotanya Secara Tidak Hormat
‘’Harus diproses, Saya sudah bilang tegas terhadap anggota saya tidak ada ampun bagi mereka yang coba-coba narkoba dan mabuk, mungkin rekan-rekan tau (mengetahui) ada anggota yang tabrak orang karena mabuk. saya sel (penjarakan) tidak ada cerita, jangan gara-gara dia perwira terus tidak diapa-apain,’’ tegas Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak MSI kepada wartawan, Selasa (03/12/2019) di Mapolda Papua Barat.
Baginya, kalau tidak begitu, mabuk lagi, kecelakaan lagi. Dalam satu dua bulan terakhir ini cukup banyak anggota Polri Polda Papua Barat terlibat kecelakaan lalulintas, bahkan ada yang meninggal dunia karena mabuk.
‘’Kita menyesalkan, karena ada yang baru pulang tugas kondisi jalan licin kecelakaan, terus meninggal dunia. Tetapi ada juga yang karena mabuk. Saya pikir kita harus tegas bagi mereka yang mabuk,’’ terang Kapolda.
Peringatan sudah hampir tiap pagi disampaikan. Bahkan hasil survei Litbang Kompas soal kinerja Polda Papua Barat Kapolda telah sampaikan kepada semua anggota.
Menurut Survei Litbang Kompas, masyarakat tidak senang dengan kinerja kepolisian Polda Papua Barat, karena masih menemukan anggota polisi yang mabuk, jadi kita harus tegas,’’ beber Kapolda.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak, MSI saat memimpin apel Selasa (03/12/2019) di Polda Papua Barat. FOTO RUSTAM MADUBUN/papuadalamberita.com
Menyinggung Kamtibmas Papua Barat pasca 1 Desember, secara keseluruhan aman, walaupun ada peristiwa di Sorong dan Fakfak. ‘’Kita akan tetap maksimalkan penjagaan,’’ sambung jenderal bintang satu yang pernah menjadi anggota Densus 88 ini.
Soal empat pucuk senjata api yang diungkap anggota Polsek Manokwari Kota ia mengatakan, akan dimusnahkan setelah proses peradilan selesai, itu akan menjadi barang bukti di persidangan.
‘’Nanti kalau sudah ada keputusan hakim yang inkrak Saya minta untuk dimusnahkan. Semua harus melalui proses persidangan di pengadilan dulu,’’ janji Kapolda.
Terkait kepemilikan senjata dan adat, Kapolda mengatakan dalam hukum positif sudah mengatur, bahwa warga negara tidak boleh memiliki senjata api tanpa izin. Itu yang kita jalankan.
‘’Kalau ada bersinggungan dengan adat (senjata sebagai mas kawin) kita akan bicarakan dengan kuasa hukumnya. Tetapi ini (maksudnya senjata api yang disita) dalam bukti-bukti nya merupakan hasil kejahatan yang digunakan sebagai kejahatan.
‘’Ketika menjadi alat kejahatan, hukum positif kita jalankan,’’ tutur Kapolda Nahak.(tam)