
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwon. PAPUADALAMBERITA. FOTO: DIVISI HUMAS POLRI
PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.
“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Argo, Jumat (1/1).
Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:
- Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
- Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
- Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
- Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.(tam)
Related Posts
-
Empat Kegiatan Ini yang Dingatkan Kapolri Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Kapolri Jenderal Idham Azis (tegah. PAPUADALAMBERITA. FOTO: DIVISI HUMAS POLRIKabid Humas Polda Papua Barat, AKBP…
-
Kapolri Ingatkan Caleg dan Partai, STOP Kampanye Hitam, Kalau Pidana Kami Tindak
KAPOLRI, Jenderal Tito Karnavian saat di wawancara wartawan di Polda Papua Barat beberapa waktu lalu.…
-
Kapolda Papua Barat Sampaikan 7 Arahan Kapolri, Lakukan Diteksi Dini dan Waspada
Irjen Po DR Torangogo Sihombing, SIK, MSI dan Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa SE, MTR…
-
Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Penjara, Djoko dan Anita 2 Tahun 6 Bulan, Kapolri: Hukum Tak Tajam ke Bawah
Kapolri, Jenderal Idham Azis (tengah). PAPUADALAMBERITA. FOTO: DIVISI HUMAS MABES POLRI PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA - Kapolri…
-
Kapolri Pimpin Upacara Pemakaman Awaloedin Djamin
MANTAN Kapolri Awaloedin Djamin berpulang. FOTO: antara PAPUADALAMBERITA.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian…
No comments so far.
Be first to leave comment below.