Nasional

Kasus 81 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua Barat Siap Disidangkan

93
×

Kasus 81 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua Barat Siap Disidangkan

Sebarkan artikel ini
SEJUMLAH kayu ilegal asal Papua Barat yang disita Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). FOTO: Dokumentasi. Gakkum KLHK/Antara

PAPUADALAMBERITA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan dua berkas perkara 81 kontainer dan 1.100 meter kubik kayu ilegal asal Papua Barat sudah lengkap sehingga segera dilanjutkan ke persidangan.

Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima dua surat dari Kejaksaan Agung tertanggal 4 April 2019 (No B/808/E.4/Epk/04/2019 dan No B/809/E.4/Epk/04/2019) yang menyatakan dua berkas perkara perusahaan pemilik 81 kontainer dan 1.100 meter kubik kayu ilegal asal Papua -CV ATI dan CV STI, tersebut telah lengkap (P21) dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada 8 April 2019 di Sorong, Papua Barat.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda,dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan, mereka harus segera menyelesaikan penanganan kasus ini karena masih ada beberapa tersangka lainnya saat ini sedang diperiksa oleh penyidik KLHK terkait kayu ilegal asal Papua yaitu DG, Direktur PT MGM dan DT, Direktur PT EAJ ditahan di Jakarta.

Lalu TS, Direktur PT RPF ditahan di Makassar, sedangkan J, Direktur CV BK ditahan di Surabaya. Sementara itu, ET, Direktur CV AKG telah diterbitkan DPO (nomor: DPO/07/III/RRS.10.2/2019/Ditreskrimsus) tanggal 4 Maret 2019.

CV ATI dan CV STI adalah pemain besar kayu ilegal di Papua Barat. Tersangka dari kasus ini adalah HBS alias MH anak Parman.

Yazid Nurhuda mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 87 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 95 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 86 ayat 1 huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 milar.

Efek jera diharapkan bisa muncul ketika terdakwa dikenakan hukuman pidana penjara dan ganti rugi. Harapannya, para pembalak liar ini menghentikan perbuatannya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menegaskan, upaya penyelamatan sumber daya alam melalui pemberantasan pembalakan liar merupakan komitmen pemerintah.

“Kejahatan ini harus kita lawan karena menghancurkan ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara,” ujar dia.

Perusakan lingkungan adalah kejahatan luar biasa, harus ditangani bersama-sama. Harus ada efek jera, mengharapkan penegakan hukum pidana pencucian uang dapat segera diterapkan untuk kasus sumberdaya alam, lanjutnya.

Untuk penguatan penegakan hukum, ia mengatakan, KLHK bekerja sama dengan banyak pihak untuk melawan kejahatan ini, termasuk dengan KPK, Kepolisian, TNI AL, Bakamla dan Kejaksaan Agung.

Secara khusus dirinya mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung sehingga penyerahan berkas penanganan kasus ini dapat diselesaikan.

“Saya berharap semua bersama-sama mengawal proses ini di pengadilan hingga mendapat putusan inkracht, dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal” kata Rasio.(antara/pdb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!