Direktur Eksekutif Lembaga Peneliti Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (P3BH) Manokwari, Papua Barat Yan Christian Warinussy, SH
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Peneliti Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (P3BH) Manokwari, Papua Barat Yan Christian Warinussy, SH serta dua rekannya Thresje Juliantty Gasperz dan Simon Banundin dijadawalkan Sabtu (14/9/2019) akan mendapinggi pemeriksaan seorang saksi dalam dugaan kasus tindak pidana makar dan pengasutan yang terjadi di Jalan Gunung Salju Amban Manokwari pada 3 September 2019.
Pada Selasa (3/9/2019) terjadi aksi massa demo yeng terpisah pada tempat yang sama, massa pertama depan Polsek Amaban, dan massa kedua terkonstrasi beberapa meter dari tuguh petigaan Amban.
Saksi yang didampinggi LP3BH adalah salah satu staf di Universitas Papua (Unipa) berinsial MI. ‘’Dia akan didampingi Penasihat Hukum dari LP3BH Manokwari , saya sendiri (Yan Christian Warinussy), Thresje Juliantty Gasperz dan Simon Banundi,’’ ujarnya kepada papuadalamberita.com, Jumat (13/9/2019) malam.
Menurut Warinussy kliennya dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam dugaan perbuatan pidana makar dan penghasutan terhadap massa pengunjuk rasa yg mengakibatkan terjadinya perlawanan dan luka-luka terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah pada Selasa (3/9/2019).
‘’Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUH Pidana jo Pasal 106 KUHPidana jo Pasal 110 KUH Pidana jo Pasal 213 KUH Pidana jo Pasal 55 KUH Pidana,’’ ujar Warinussy.
Pendapingan terhadap saksi kata Warinussi telah diatur dalam KUHP. ‘’Kami akan mendampingi saudara saksi berdasarkan amanat pasal 54 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP). Juga berdasarkan amanat pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dan pasal 28 G UUD 1945 jo pasal 18 UU RI No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),’’ tambah sarjana hukum lulusan Universitas Cenderawasih Jayapura ini.(tam)