
Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji. PAPUADALAMBERITA. FOTO: DOKUMENTASI
PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa tidak ada Unlawful Killing terkait dengan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
Menurut Indriyanto, hal itu merujuk pada temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melaporkan hasil investigasi atau penyelidikannya, bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI saat peristiwa tersebut.
“Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum dalam hal ini, Polri jadi artinya ini adalah tidak ada makna yang dinamakan Unlawful Killing,” kata Indriyanto, Sabtu (9/1).
Justru, kata Indriyanto, keputusan aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam hal ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa, lantaran adanya upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum.
“Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah yang dibenarkan memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukun karena ada serangan terlebih dahulu yang ancam jiwa,” ujarnya.
Selain itu, Indriyanto mengatakan, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga ada fakta yang tersajikan bahwa adanya baku tembak antara Laskar FPI dan Polisi. Sebab itu, aparat harus menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut.
“Selain itu rekomendasi dapat diliat ada related evidence terkait tembak menembak itu dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara illegal jari semua ini memberikan klarifikasi bahwa Unlawful Killing terhadap kematian dua anggota FPI tidak ada kaitan dan tindakan aparat, dapat dibenarkan dan dipertangungjawabkan secara hukum,” tutupnya.(tam)
Related Posts
-
Pakar Dukung Usulan Penetapan Hari Keselamatan Berlalu Lintas
ILUSTRASI pentingnya berlalulintas.FOTO: dok.papuadalamberita.com PAPUADALAMBERITA.COM, Jakarta - Sejumlah pakar mendukung usulan Polri soal wacana penetapan…
-
Kementerian Hukum dan HAM Setuju Keppres Remisi Direvisi
DOKUMENTASI jurnalis Manokwari memberi dukungan dalam aksi damai Cabut Kepres Remisi terhadap pelaku pembunuh jurnalis…
-
Tim Hukum PMK2 Adukan Insiden Kamundan ke Panwaslu dan Polisi
Tim hukum PMK2 Jilid II mengadukan insiden penyerangan posko di Kamundam kepada Panwaslu dan Polisi,…
-
Penyebar Isu “Register Kampung Palsu” Akan Berhadapan Dengan Hukum
Calon Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2 Ir Petrus Kasihiw,M.T berorasi dalam kampanye rapat terbatas…
-
Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Penjara, Djoko dan Anita 2 Tahun 6 Bulan, Kapolri: Hukum Tak Tajam ke Bawah
Kapolri, Jenderal Idham Azis (tengah). PAPUADALAMBERITA. FOTO: DIVISI HUMAS MABES POLRI PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA - Kapolri…
No comments so far.
Be first to leave comment below.