Nasional

Omnibus Law kekang Pers, Mahfud: Tidak Boleh

102
×

Omnibus Law kekang Pers, Mahfud: Tidak Boleh

Sebarkan artikel ini

Dokumentasi – Jurnalis berunjukrasa di depan Gedung DPRD Malang, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.

“Saya sudah bicara dengan Dewan Pers, silakan sampaikan ke DPR mana-mana yang isinya tidak disetujui. Kalau itu soal setuju tidak setuju, dibahas ke DPR.”

PAPUADALAMBERITA.COM.JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tidak boleh ada pengekangan kebebasan pers, termasuk dari draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang disoroti berbagai elemen pers.

“UU ini untuk mempermudah, kok malah mau mengekang kebebasan pers. Itu tidak boleh,” katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.

Mahfud memastikan pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja yang muatannya dinilai sebagai upaya pengekangan terhadap kebebasan pers akan dibenahi.

“Itu nanti diperbaiki. Pokoknya gini, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membahas dan tidak boleh pengekangan terhadap kebebasan pers,” katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga sudah berbicara dengan Dewan Pers dan mempersilakan untuk mengajukan keberatan terhadap muatan dalam draft RUU Cipta Kerja yang dinilai mengekang kebebasan pers.

“Saya sudah bicara dengan Dewan Pers, silakan sampaikan ke DPR mana-mana yang isinya tidak disetujui. Kalau itu soal setuju tidak setuju, dibahas ke DPR,” katanya.

Sebelumnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja mendapatkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk kalangan pers karena dinilai menjadi upaya pengekangan terhadap kebebasan pers.

Berbagai organisasi pers bersuara, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan LBH Pers.

Mereka menyoroti RUU Cipta Kerja karena selain mengatur soal investasi, RUU itu juga merevisi sejumlah pasal dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

Pasal yang dimaksud akan direvisi adalah Pasal 11 yang berkaitan dengan modal perusahaan pers dan Pasal 18 tentang naiknya besaran denda bagi perusahaan media hingga empat kali lipat.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!