Aksi Demo damai di Jalan Gunung Salju pertigaan tugu Ambon Manokwari Papua Barat pada Selasa (3/9/2019). FOTO: papuadalamberita.com/rustam madubun
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Polres Manokwari hari ini Senin memanggil satu lagi skasi untuk didegar keterangannya terkait kasus tindak pidana makar dan penghasutan yang terjadi Selas (3/9/2019) di depan Polsek Amban Manokwari Papua Barat.
‘’Saksi tersebut berinisial EA alias EY Ia dipanggil sebagai saksi untuk hadir pada Senin, 16 September 2019 di Polres Manokawari dan kami Tim LP3BH Manokwari akan dampinginya,’’ Direktur Eksekutif Lembaga Peneliti Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (P3BH) Manokwari, Papua Barat Yan Christian Warinussy, SH pada papuadalamberita.com, Senin (16/9/2019) pagi.
Menurut Warinussy kliennya dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam dugaan perbuatan pidana makar dan penghasutan terhadap massa pengunjuk rasa pada Selasa (3/9/2019).
‘’Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUH Pidana jo Pasal 106 KUHPidana jo Pasal 110 KUH Pidana jo Pasal 213 KUH Pidana jo Pasal 55 KUH Pidana,’’ ujar Warinussy.
Pendapingan terhadap saksi kata Warinussi telah diatur dalam KUHP. ‘’Kami akan mendampingi saudara saksi berdasarkan amanat pasal 54 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP). Juga berdasarkan amanat pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dan pasal 28 G UUD 1945 jo pasal 18 UU RI No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),’’ tambah sarjana hukum lulusan Universitas Cenderawasih Jayapura ini.(tam)