
PAPUADALAMBERITA.COM.
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) melalui
putusannya menyatakan ‘tidak dapat menerima’ permohonan Badan Pemenangan
Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang diwakili Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga
Uno, Jenderal TNI (Purnawirawan) Djoko
Santoso.
“Iya betul, putusan menyatakan permohonan ‘tidak diterima’ (Niet
Onvankelijke verklaard),” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA,
Abdullah, melalui pesan singkat yang diterima, di Jakarta, Rabu.
Putusan Mahkamah bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan ‘permohonan
tidak dapat diterima’. “Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal
yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah
melewati tenggat waktu,” jelas Abdullah.
Sebelumnya BPN mengajukan permohonan
sengketa proses Pemilihan Presiden 2019 kepada Mahkamah Agung, setelah
permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu.
Dalam perkara yang diajukan ke MA
ini, BPN menjadikan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak tergugat, terkait
dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal
15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan
adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur,
sistematis, dan masif (TSM).
Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1 juta.(ant)