Papua Barat

Perubahannya Sejak 13 Juli, Satuan Tugas Papua Barat Mulai Gunakan 1 Agustus, ODP Jadi Kontak Erat

53
×

Perubahannya Sejak 13 Juli, Satuan Tugas Papua Barat Mulai Gunakan 1 Agustus, ODP Jadi Kontak Erat

Sebarkan artikel ini

Satuan Tugas COVID-19 per 1 Agustus 2020 telah menggunakan istilah dalam penyebutan situasi epidemologi sesuai keputusan menteri kesehatan RI tertanggal 13 Juli 2020, sebelah kiri istilah lama dan sebelah kanan sebutan baru. PAPUADALAMBERITA. SUMBER DATA: satuan tugas covid-19 papua barat, per 31 Juli 2020 dan 1 Agustus 2020.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Satuan Tugas CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) Papua Barat per Sabtu (1/8/2020) telah menggunakan ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Penggunan istilah ini terlihat pada siaran pers Satuan Tugas COVID-19 Papua Barat yang dirilis Juru Bicara Satuan Tugas COVID-19 Papua Barat, dr Arnold Tiniap kepada wartawan Sabtu (1/8/2020) sore.

Dalam rilis per Sabtu laporan situasi epidemologi satuan tugas tidak lagi memakai istilah OTG, ODP atau PDP.

Jika pada istilah sebelumnya di laporkan jumlah OTG, kemudian pasien dalam pemantauan pasien selesai pemantau, kini diganti menjadi Kontak erat, kontak erat diisolasi dan kontak erat discarded.

Sebetulnya, pemerintah telah menganti istilah ini sejak 13 Juli 2020 melalui Kementerian Kesehatan yang mengubah sejumlah istilah yang biasanya digunakan dalam menggambarkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Penggantian istilah ini termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kepmenkes ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2020 oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

‘’Pada BAB III point B dari Kepmenkes tersebut menjelaskan tentang perubahan definisi operasional yang dijelaskan kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian.’’ tulis Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes).

Mengutip dari lembaran Kepmenkes yang memuat penggantian istilah ini, ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Berikut rinciannya:

  1. Kasus suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut: Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.

  1. Kasus probable adalah kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.
  1. Kasus konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yaitu: Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
  2. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.
  1. Pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
  1. Discarded adalah apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
  1. Selesai isolasi, yaitu apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

8. Kematian atau Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!