
PIMPINAN OPD Pemprov Papua Barat pada apel gabungan di halaman kantor gubernur, Jumat (5/4/2019). FOTO/Antaranews/Toyiban
PAPUADALAMBERITA.COM,
MANOKWARI – Para pimpinan dan bendahara organisasi
perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat untuk
sementara waktu dilarang ke luar daerah hingga 30 hari ke depan.
Itu dilakukan, agar semua OPD fokus untuk menjalani audit laporan keuangan
pemerintah daerah (LKPD) yang akan dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK-RI).
“Kemarin BPK perwakilan Papua Barat sudah bertemu dengan gubernur, sekda,
inspektorat. Pertemuan itu dalam rangka periapan pelaksanaan audit terperinci
LKPD tahun 2018,” kata Asisten Bidang Pemerintahan Setda Papua Barat, Musa
Kamodi di Manokwari, Jumat.
Ia menyebutkan, audit BPK-RI akan berlangsung selama 30 hari kerja. Tim BPK
akan berkantor sementara di sekretariat daerah kantor gubernur Papua Barat.
Ia menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan tidak berdasarkan jumlah populasi.
Tidak semua OPD akan audit, melainkan BPK hanya mengambil beberapa OPD sebagai
sample.
“Tapi kita belum tahu, OPD mana yang akan diperiksa. Ini sifatnya rahasia,
maka seluruh OPD harus bersiap-siap,” ujar Musa lagi.
Kamudi minta, setiap OPD menyiapkan laporan pengeluaran untuk seluruh program
atau kegiatan tahun 2018. Pimpinan dan bendahara OPD agar proaktif menyambut
tim BPK.
“Jangan menghindar, justru itu akan menimbulkan masalah. Kalau bukti belum
lengkap segera lengkapi mumpung masih ada waktu,” sebut dia lagi.
Ia berharap, ke depan Inspektorat daerah bekerja lebih awal untuk mengurangi
temuan BPKRI. Penyusunan LKPD di setiap OPD harus awal sebelum BPK melakukan
audit.
“APIP kita masih terbatas dari sisi personil maupun anggaran. Harusnya
mereka masuk dulu untuk benahi selanjutnya baru BPK,” pungkasnya.(antara/pdb)