Terdakwa Korupsi PLTG Kaimana Divonis 4 Tahun Penjara
Papua Barat Februari 24, 2021 admin 0

Suasana di ruang Sidang PN Tipikor Manokwari, Rabu (24/2/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: ISTIMEWA
PAPUADALAMBERITA.COM. KAIMANA – Tiga terdakwa, PT alias H, JM dan CW kasus korupsi pematangan lahan dan talud PLTG Kaimana, divonis 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Manowakri, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Manowakri, Rabu (24/2), pukul 21.00 WIT.
“Terdakwa PT Alias H dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara,” jelas Kajari Kaimana melalui Kasie Pidsus Willy Ater, SH ketika dikonfirmasi melalui saluran teleponnya, Rabu (24/2) malam.
Dikatakan Willy, untuk terdakwa PT alis H diwajikan untuk uang pengganti sebesar Rp558 juta apabila tidak membayar, maka aset terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti, dan apabila harta tidak cukup maka di ganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
“Sedangkan untuk terdakwa CW, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara,” ujarnya.
Sementara untuk terdakwa JM, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU juga mengatakan pikir-pikir.(tam)
Related Posts
-
Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Penjara, Djoko dan Anita 2 Tahun 6 Bulan, Kapolri: Hukum Tak Tajam ke Bawah
Kapolri, Jenderal Idham Azis (tengah). PAPUADALAMBERITA. FOTO: DIVISI HUMAS MABES POLRI PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA - Kapolri…
-
Majelis Hakim PN Fakfak Jatuhkan Vonis Makar Bervariasi, Paling Tinggi 2 Tahun Penjara
Suasana Sidang Pembacaan Putusan Kasus Makar Secara Virtual di Pengadilan Negeri Fakfak Dengan Majelis Hakim,…
-
Diduga Korupsi, Bos PT. Selatan Indah Dan Dua ASN Dijebloskan Kejari Kaimana Di Hotel Prodeo, Ini Kasus Dibalik Proyek PLTG Kaimana
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pematangan Lahan dan Pembuatan Talud Pada PLTMG Kaimana Menggunakan Rompi…
-
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa 8 dan 10 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pembunuhan Anggota Brimob di Bintuni
Pensehat hukum Christian Yan Warinussy bersama terdakwa FA (baju warna merah hitam putih) dan PW…
-
57 Tahun YPK Momentum Kebangkitan YPK
KETUA PSW YPK Manokwari Kaleb Mofu S.Pd. FOTO: lasarus wambrauw/papuadalamberita.com PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI - Perayaan hari…
No comments so far.
Be first to leave comment below.