Papua Barat

Terganjal Ditahap Penelitian Berkas Dukungan, Wakil Ketua MRPB Adukan KPU Fakfak

71
×

Terganjal Ditahap Penelitian Berkas Dukungan, Wakil Ketua MRPB Adukan KPU Fakfak

Sebarkan artikel ini

Bakal Calon Bupati Fakfak 2020 – 2024 Jalur Perseorangan, Cyrillus Adopak, SE, MM, Menyerahkan Pengaduan terhadap KPU di Bawaslu Fakfak, Rabu 26/02/2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – KPU Fakfak akhirnya diadukan Wakil Ketua MRPB, Cyrillus Adopak, SE, MM, ke Bawaslu Fakfak, pengaduan ini dilayangkan Cyrillus Adopak sebagai bakal calon Bupati Fakfak periode 2020 – 2024 yang terganjal dalam hasil penelitian berkas dukungan persorangan di KPU Fakfak.

Pengaduan bakal calon Bupati Fakfak, Cyrillus Adopak yang berpasangan dengan Peggi Patricia Pattipi dengan jargon “CEPAT” diajukan Rabu (26/02/2020) sekitar jam 17.00 WIT atau jam 5 sore.

Bakal calon Bupati Fakfak ini datang ke Bawaslu Fakfak bersama LO nya Amir dan langsung di terima Abdul Tanggi Irirwanas, S.Si, selaku kordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa pada Bawaslu Fakfak bersama beberapa staf Bawaslu Fakfak dan langsung membuat laporan pengaduan terhadap KPU.

Cyrillus Adopak usai membuat laporan terhadap KPU di Bawaslu Fakfak, kepada papuadalamberita.com. dan beberapa awak media, mengatakan, pengaduan yang diajukan kepada KPU Fakfak terkait dengan berita acara penolakan syarat berkas pencalonan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati berjargon “CEPAT” (Cyrillus Adopak – Peggi Patricia Pattipi) pada 24 Februari 2020.

“Kami mengajukan pengaduan terhadap KPU kepada Bawaslu terkait dengan berita acara penolakan syarat berkas pencalonan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Cyrillus Adopak – Peggi Pattipi pada 24 Februari 2020”, tuturnya di Bawaslu Fakfak, Rabu (26/02/2020).

Karena itu dengan laporan yang diajukan ini, pasangan “CEPAT” menuntut agar kiranya Bawaslu dapat memberikan pertimbangan yang relevan sehingga dapat memberikan putusan atau pun dukungan untuk bersama – sama KPU dan dapat melakukan  mediasi antara pihak pemohon  dan termohon sehingga KPU dapat membuka ruang kepada Bapaslon “CEPAT” untuk mengikuti tahapan berikutnya.

Abdul Tanggi Irirwanas, S.Si, Kordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pada Bawaslu Fakfak. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa pada Bawaslu Fakfak,  Abdul Tanggi Irirwanas, S.Si, mengatakan, pengaduan yang diajukan Bakal calon Bupati Fakfak 2020 – 2024, Cyrillus Adopak, terhadap KPU yang telah diterima Bawaslu Fakfak akan ditindak lanjuti dengan penelitian administrasi.

Dan bila hasil penelitian administrasi ternyata lengkap sesuai dengan prosedur maka akan diregister dan dalam jangka waktu 12 hari kedepan hingga putusan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut,

Pengaduan tersebut menurut Tanggi sapaan akrabnya, terkait dengan KPU mengeluarkan berita acara penolakan Bapaslon “CEPAT” untuk masuk ke tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi.

“Dalam tuntutan  laporan tersebut Balon Bupati Fakfak, Cyrillus Adopak, meminta agar KPU mengakomodir kembali pasangan ini untuk masuk dalam tahapan berikut terkait dengan verifikasi administrasi Bapaslon “CEPAT”, tutur Tanggi Irirwanas.

Objek dari sengketa yang diajukan Bapaslon “CEPAT” yaitu berita acara atau keputusan KPU sehingga bila ada objek tersebut maka akan dibawa ke sengketa dan waktu penyelesaian 12 hari kalender, namun  bila ada ada kekurangan berkas Bawaslu akan memberikan waktu 2 hari kedepan hingga Jumat (28/02/2020).(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!