Papua Barat

104 Korban Kecelakaan Lalulintas Meninggal Selama 2019 di Papua Barat

196
×

104 Korban Kecelakaan Lalulintas Meninggal Selama 2019 di Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Print

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs Tornagogo Sihombing, SIK, MSi Senin (30/12/2019). FOTO: RUSTAM MADUBUN/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Sejumlah 104 jiwa korban kecelakaan lalulintas yang meninggal dunia di Provinsi Papua Barat selama tahun 2019, dengan kerugian material Rp2.047.000.000. Korban itu termasuk kecelakaan kendaraan roda empat dan roda dua.

Baca juga: Tahun 2019, Polda Papua Barat Ungkap Kasus Korupsi Senilai Rp12.781.296.366

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs Tornagogo Sihombing, SIK, MSi menjelaskan, jumlah kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tahun 2019 menurun, jika dibandingkan dengan kecelakaan lalulintas yang terjadi pada tahun 2018 di wilayah hukum Polda Papua Barat yaitu 123 jiwa.

‘’Sesuai analisa dan evaluasi (Anev) Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Papua Barat kecelakaan lalulintas pada tahun 2018 sebanyak 492 kecelakaan sedangkan pada tahun 2019 terdapat 348 kecelakaan lalulintas ini menurun 29 persen,’’ jelas Kapolda Papua Barat MSi kepada wartawan dalam acara press realase akhir tahun 2019, di Polda Papua Barat, Senin (30/12/2019) sore.

Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas (laka lantas) Ditlantas Polda Papua Barat, jumlah korban luka berat pada tahun 2018 ada 133 korban pada tahun 2019 ada 251 korban ini terjadi kenaikan 89 persen.

Untuk korban lalulintas luka ringan pada tahun 2018 ada 825 korban dan pada tahun 2019 405 korban berarti menurun 51 persen.

‘’Sedangkan kerugian matrial dalam (rupiah) pada tahun 2018 senilai Rp3.027.000.000 dan pada tahun 2019 senilai Rp2.047.000.000 ini menurun 32 persen,’’ jelas Kapolda papua Barat.

Lanjut Kapolda Papua Barat untuk analisa dan evaluasi pelanggaran lalulintas yang tercatat oleh Ditlantas Polda Papua Barat adalah pada tahun 2018 tilang sebanyak 4.442 orang dan pada tahun 2019 ada 3.001 orang tilang mengalami penurunan 32 persen. Peringatan dan teguran pada tahun 2018 sebanyak 2.001 orang dan pada tahun 2019 1.172 orang ini mengalami penurunan 42 persen.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *