PAPUADALAMBERITA.COM.KAIMANA – Tim gabungan Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kaimana mengamankan 35 pelanggar aturan lalulintas, Sabtu (14/1/2024).
Mereka terjaring patroli gabungan Satlantas Polres kaimanan, OMB dan Subden POM AD yang dipimpin Kabag Ops Kompol Heldan P Wardana, SPd, Kor, MH di Jalan Utarum Bantemi Dpn Mapolres, Sabtu (13/1/2024) pukul 19.00 WIT.
Menurut Kapolres Kaimana melalui Kasat Lantas AKP Tosias Tatuhey S.Sos sasaran operasi adalah pengemudi roda dua dan roda empat yang tidak tertib berlalulintas.
‘’Hasil yang diperoleh barang bukti pelanggaran lalu lintas terdiri dari kendaraan roda dua 35 unit, karena melakukan pelanggaran lalu lintas, tidak memiliki SIM, tidak memasang TNKB, tidak mengunakan Helm, 5 unit knalpot reacing,’’ sebut Kasat Lantas.
Ia menjelaskan, bhawa oetugas juga memberikan E Tilang, teguran simpatik, serta ditemukan satu senjata tajam, pisau sangkur.(tam)