PAPUADALAMBERITA.COM.
JAKARTA – Sebanyak 36 dari 82 orang yang sudah
ditangkap dalam kasus bentrok antara warga Desa Sampoabalo dan Desa Gunung
Jaya, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada 82 orang yang diamankan dari dua lokasi TKP lalu diperiksa jajaran
Reserse Kriminal Polda Sulteng dan saat ini sudah ditetapkan 36 yang menjadi
tersangka dan yang lainnya masih dalam pendalaman lebih lanjut,” tutur
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di
Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Untuk peran dari 36 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, Asep
menuturkan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain 36 orang tersebut, sisanya yang ditangkap dan berada di Markas Polda
Sultra masih dalam pemeriksaan untuk dicari aktor intelektual, penggerak dan
pelaksana di lapangan.
Sementara kondisi di Buton kini disebutnya sudah kondusif dan warga diminta
berkomitmen untuk menjaga situasi keamanan di sana.
“Dan saat ini teman-teman TNI bersama Polri sedang melakukan upaya
pembersihan di sana termasuk Pemda juga sudah menyanggupi untuk melakukan upaya
perbaikan akibat kerusakan,” ucap Asep.
Bentrokan yang terjadi antara warga Desa Gunung Jaya dan Desa Sampuabalo di
Kabupaten Buton ini bermula dari konvoi pemuda Desa Gunung Jaya menggunakan
sepeda motor melintasi Desa Sampuabalo pada Selasa (4/6).
Warga Desa Sampuabalo yang resah atas perilaku para pemuda tersebut bertambah
marah, setelah pada Rabu (5/6) seorang pemuda Desa Sampuabalo dipanah oleh
pemuda Gunung Jaya.
Akibat kejadian tersebut, terjadi penyerangan oleh warga Desa Sampuabalo ke Desa
Gunung Jaya yang menyebabkan puluhan rumah terbakar.
Pada keesokan harinya, Kamis (6/6), warga Desa Gunung Jaya melakukan serangan
balasan ke Desa Sampuabalo yang menyebabkan jatuh korban luka dan meninggal
dunia.(ant/pdb)