Papua Barat

DLHP Papua Barat dan PT Wastec Perkenalkan Pengelolaan Limbah B3 Medis

184
×

DLHP Papua Barat dan PT Wastec Perkenalkan Pengelolaan Limbah B3 Medis

Sebarkan artikel ini
Print
  • DLHP Provinsi Papua Barat bersama PT Wastec Internasional menggelar sosialisasi operasional fasilitas pengelolaan Limbah B3 medis insinerator di Hotel Triton Manokwari Jumat (25/10/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP)  Provinsi Papua Barat bersama PT Wastec Internasional menggelar sosialisasi operasional Fasilitas Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis insinerator di Hotel Triton Manokwari Jumat (25/10/2024).

Sosialisasi operasional fasilitas pengelolaan limbah bahan dan beracun B3 medis insinerator dihadiri Direktur PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) Direktur PT Wastec International, Lurah Andai,  Kepala Distrik Manokwari Selatan, Kepala Kampung Masyepi, masyarakat Kampung Katebu.

Sekertasis Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Selviana Isir, S.Hut., Msi mewakili Kepala Dinas Reymond  RH Yap SE., MTP mengatakan, fasilitas pengolah limbah B3 medis insinerator merupakan hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada pemerintah Provinsi Papua Barat lewat Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat tahun 2021.

Alasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutaan menghibahkan alat pengolahan limbah medis insinerator kepada Pemda provinsi karena adanya wabah virus Corona -19 pada Tahun 2022 yang mengakibatkan jumlah limbah medis mengalami peningkatan dan Provinsi Papua Barat tidak memiliki incinerator yang berizin sesuai ketentuan.

  • Sekertasis Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Selviana Isir, S.Hut., Msi mewakili Kepala Dinas Reymond  RH Yap SE., MTP saat membuka sosialisasi operasional fasilitas pengelolaan Limbah B3 medis insinerator di Hotel Triton Manokwari Jumat (25/10/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

‘’Fasilitas pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang dihibahkan ini merupakan fasilitas pertama di tanah Papua yang telah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,’’ sebut Selviana Isir.

‘’Dengan adanya insinerator kiranya dapat membantu mengatasi permasalahan dalam pengelolaan limbah medis yang selama ini diserahkan ke pihak ketiga yang berada di luar Papua,’’ sambung Seleviana Isir.

Menrut Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, jika limbah medis diserahkan kepada pihak ketiga di pulau Jawa akan menambah biaya kos bagi penghasilan limbah B3 Rumah Sakit Puskesmas Pustu dan klinik.

‘’Adapun manfaat dan fungsi dari incinerator yaitu untuk membakar menjadi gas ,’’ tandas Selviana Isir.

Kata Dia, bahwa limbah B3 tidak boleh bercampur dengan limbah padat sampah,  limbah B3 tidak dapat diolah dan dibakar secara bebas atau bercampur dengan sampah.

‘’Karena limbah ini merupakan limbah infeksius yang jika dibuang di tempat pembuangan akhir TPA atau di tempat pembuangan sementara TPS akan berbahaya,’’ ujar Selviana.

‘’Limbah B3 memerlukan perlakuan khusus dengan cara dikelola dibakar pada suhu tinggi di sebuah alat bakar yang disebut incinerator,’’ sambung Selviana.

Lanjut Selviana alat pengolah limbah medis insinerator milik pemerintah provinsi Papua Barat ini memiliki kapasitas 150 kg per jam, diharapkan mampu membakar seluruh limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Papua di Pulau Papua.

  • Pembukaan sosialisasi operasional fasilitas pengelolaan Limbah B3 medis insinerator di Hotel Triton Manokwari Jumat (25/10/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

‘’Untuk itu kami berharap warga sekitar ikut andil menjaga aset ini ke depan, karena insinerator ini salah satu jawaban bagi pemerintah daerah Papua Barat dapat mengelola limbah B3 medis yang selama ini menjadi masalah bagi seluruh layanan kesehatan,’’ terang Selviana.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah berkomitmen dalam upaya pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengoperasionalkan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis ini.

‘’Kami berkomitmen untuk tetap menjaga lingkungan sekitar agar tetap bersih dan nyaman, insinerator ini pada tahun 2023 telah dikaji uji trial booming, uji pembakaran untuk pengujian emisi gas buang dan hasil-hasilnya,’’ jelas Selviana.

‘’Hasil kajian menyebutkan emisi gas buang masih dibawa ambang baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah atau dalam kategori aman, juga telah dikaji dampak-dampak yang akan ditimbulkan sesuai dengan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan,’’ tandas Selviana.

Ia menandaskan, pemerintah akan menjaga kualitas lingkungan yaitu;  air, udara tetap baik dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan di sekitar, serta meminimalkan dampak negatif yang akan timbul di kemudian hari.

‘’Sebelum Kami memperoleh izin dalam bentuk persetujuan lingkungan dan Surat Layak Operasi (SLO) kami telah melewati proses pengujian dokumen evaluasi lingkungan hidup di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,’’ tuturmnya.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *