Papua Barat

Seorang Tenaga Kerja Asing China Dapat Izin Tinggal Darurat di Manokwari

163
×

Seorang Tenaga Kerja Asing China Dapat Izin Tinggal Darurat di Manokwari

Sebarkan artikel ini
Print

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Manokwari, Provinsi Papua Barat Bugie Kurniawan (tengah). FOTO rustam madubun/papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI- Kantor Imigrasi Non-TPI (Tempat Pemeriksaan lmigrasi) Manokwari, Provinsi Papua Barat, memberikan izin tinggal darurat atau izin tinggal keadaan terpaksa kepada seorang tenaga kerja asing (TKA) dari China  terkait dengan upaya mencegah penyebaran virus COVID-19.

Kepala Kantor Imigrasi Manokwari Bugie Kurniawan di Manokwari, Rabu menjelaskan, pemberian izin darurat ini dilakukan terhadap seorang TKA asal China yang bekerja di pabrik semen PT SDIC Papua Cement Indonesia di Manokwari.

Menuru dia kebijakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mencegah penyebaran virus COVID-19 yang mendunia.

“Secara keseluruhan pemerintah pusat melalui kantor imigrasi di berbagai daerah telah mengeluarkan izin tinggal darurat kepada sebanyak 2.643 warga negara asing dari China. Salah satunya kita di Manokwari,” kata Bugie.

Ia menjelaskan izin tinggal darurat atau terpaksa hanya diberikan bagi warga negara China yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

Di wilayah kerja Kantor Imigrasi Manokwari, katanya, sejauh ini baru satu orang yang memperoleh izin tersebut.

Sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 izin tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada warga negara China, orang asing pemegang izin tinggal, dan suami atau istri atau anak dari WN China.

Izin tersebut dikeluarkan setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan dengan melampirkan paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, visa, atau izin tinggal yang dimiliki. Selanjutnya, Imigrasi akan mencermati dan memeriksa apakah pemohon layak untuk diberikan izin.

Bugi menambahkan izin tinggal keadaan terpaksa berlaku selama 30 hari. Jika masa berlaku habis, pemohon dapat mengajukan perpanjangan

‘’Setelah 30 hari, imigrasi akan mengkaji lagi apakah yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal lebih lama di Indonesia atau tidak. Kalau tidak kita tidak perpanjang izin tinggalnya,’’ katanya.

Ia menjelaskan jumlah TKA China yang bekerja di pabrik semen PT SDIC saat ini sebanyak 75 orang. Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari melalui Dinas Kesehatan bersama instansi vertikal, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Imigrasi Manokwari dan Bea Cukai menerapkan pengawasan ketat terhadap orang yang masuk wilayah ini lewat bandara, pelabuhan.

ABK kapal barang dari luar negeri, terutama China yang hendak masuk ke Pelabuhan khusus PT SDIC wajib menjalani pemeriksaan sebelum kapal tersebut sandar di dermaga, demikian Bugie Kurniawan.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *