Papua Barat

Agama Islam Masuk Tanah Papua Akhirnya Ditetapkan di Fakfak dan Hasilkan Rekomendasi

447
×

Agama Islam Masuk Tanah Papua Akhirnya Ditetapkan di Fakfak dan Hasilkan Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
MUI Papua Barat
Tim Perumus Seminar Nasional Masuknya Islam di Tanah Papua Membacakan Hasil Rumusan dan Rekomendasi. Sabtu (11/01/2024). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Seminar nasional masuknya Agama Islam di tanah Papua yang di prakarsai MUI Papua Barat dengan melibatkan 280 orang peserta,  berakhir pada Sabtu (11/01/2025) malam pukul 21.30 WIT dengan membacakan hasil rumusan tim perumus.

Dalam rumusan tersebut menetapkan  pada hari Selasa tanggal 8 bulan Agustus tahun 1360 Masehi atau bertepatan dengan 24 Ramadhan tahun 761 Hijriyah agama Islam masuk di tanah Papua.

Agama Islam dibawa oleh Mubaligh dari Aceh bernama Abdul Ghaffar ke Kampung Gar Distrik Furwagi Kabupaten Fakfak, demikian disampaikan Sekretaris tim perumus K.H. Fadlan Garamatan ketika membacakan hasil tim perumus.

Menurut K.H. Fadlan Garamatan, sejarah masuknya agama Islam di tanah Papua tersebut telah dirumuskan tim perumus seminar nasional dengan mengikuti dengan seksama dinamika yang terjadi mulai dari pidato sambutan, seminar dan talk show maka tim telah merumuskan :

1/. Bahwa pembahasan masuknya agama Islam di tanah Papua secara akademik – ilmiah sudah berlangsung lama dalam bentuk penelitian, seminar, FGD, buku dan opini di media masa yaitu tahun 2005 seminar majelis muslim Papua di asrama haji di Jayapura, riset tim penelitian Kabupaten Fakfak diterbitkan dalam buku : “Studi Sejarah Masuknya Islam di Fakfak” (11 Desember 2006), seminar Sejarah Masuknya Islam rangkaian MTQ 11 Papua Barat di Fakfak tahun 2008, dan terakhir seminar hari ini (11 Januari 2025) di Fakfak.

2/. Bahwa agama Islam lebih awal tiba di tanah Papua di bandingkan dengan bangsa kolonial lainnya (Spanyol, Portugis, Jerman, Belanda dan Jepang) melalui jalur perdagangan dan dakwah oleh mubaligh langsung dari Arab, Persia, Tiongkok dan melalui wilayah Nusantara seperti dari Aceh, Jawa, Makasar, Maluku (Seram), Maluku Utara (Ternate, Tidore, Bacan) ke pantai selatan dan barat Papua.

3/. Bahwa dari hasil penelitian berbagai sumber primer dan sekunder, bukti peninggalan fisik artefak (kuburan, Masjid dan kitab – kitab Al-Quran dan alat Ibadah) serta tradisi masyarakat pantai Selatan Papua menunjukan bahwa Islam sudah ada sejak 8 Agustus 1360 yang dibawa oleh Mubaligh Abdul Ghafar di Fatagar lama Fakfak kemudian diikuti menyebar ke wilayah lainnya di Tanah Papua.

4/. Bahwa agama Islam telah terintenalisasi dalam sistem Kerajaan (petuanan) yaitu Kerajaan Islam di Fakfak (Kerajaan Fatagar, Rumbati dan Atiati), di Kaimana (Raja Namatota, Komisi), Raja Patipi, Sekar, Wetuar, Arguni, di Raja Ampat (Kerajaan Waigeo, Salawati, Misol dan Kerajaan Batanta) di kawaasan Selatan dan Barat Papua sehingga bisa diterima oleh masyarakat setempat.

5/. Bahwa selama 664 tahun atau 6 abad keberadaan Agama Islam di Papua telah melahirkan generasi yang menjaga nilai Agama Islam yang Rahmatan Lil Aalamin, Konsep Satu Tungku Tiga Batu, Agama Keluarga, serta menerima dan memfasilitasi penyebaran agama Samawi yang lain (Kristen dan Katolik), menjaga toleransi hidup rukun membangun Papua tanah damai berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Maka dengan demikian menetapkan Agama Islam telah masuk ke tanah Papua pada hari Selasa, 8 Agustus, tahun 1360 Masehi atau bertepatan dengan 24 Ramadhan tahun 761 Hijriah yang dibawah oleh Mubaligh dari Aceh bernama Abdul Ghaffar ke Kampung Gar Furwagi, Fakfak.

Atas penetapan tersebut, K.H. Fadlan Garamatan, mengatakan, tim perumus seminar nasional sejarah masuknya Agama Islam di tanah Papua merekomendasikan kepada internal (Lembaga/Ormas Islam) untuk :

1/. Penguatan Pendidikan Sejarah Islam : mendorong lembaga Pendidikan Islam untuk memasukan sejarah kedatangan Islam di tanah Papua sebagai bagian dari kurikulum. Ini dapat dilakukan melalui penyusunan materi ajar yang komprehensif dan menarik.

Ketua MUI Papua Barat, H. Ahmad Nasrau Menyerahkan Hasil Penetapan Sejarah Masuknya Islam di Tanah Papua dan Rekomendasi Kepada Pj Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP. Sabtu (11/01/2025). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.

2/. Sosialisasi : Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang sejarah Islam di tanah Papua yang dimulai pada tanggal 8 Agustus 1360 termasuk peran tokoh – tokoh seperti Mubaligh Abdul Gaffar dan lain – lain dan ini dapat dilakukan melalui seminar, diskusi dan publikasi.

3/. Pengembangan Kegiatan Budaya : Mengorganisir kegiatan seni dan budaya yang mengangkat tema Sejarah Islam di tanah Papua seperti pameran foto, pertunjukan teater dan festival budaya.

4./ Kolaborasi antar Ormas : Mendorong kerjasama antar ormas Islam untuk memperkuat jaringan dan program dalam menyebarkan infoirmasi mengenai sejarah Islam di Papua di mulai pada tanggal 8 Agustus 1360 Masehi hingga perkembangan saat ini.

Sedangkan untuk Umat Islam, 1. Partisipasi aktif dalam kegiatan sejarah : mengajak umat Islam untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang berkaitan dengan sejarah Islam di Papua, termasuk memperingati tanggal 8 Agustus sebagai masuknya Agama islam di tanah Papua melalui kegiatan antara lain pemeliharaan situs sejarah. 2. Penggalangan Komunitas Sejarah :  Membentuk komunitas atau kelompok studi sejarah Islam yang fokus pada penelitian dan pengkajian sejarah Islam di daerah masing – masing di tanah Papua.

Untuk pihak eksetrnal (Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se-tanah Papua)  lanjut K.H. Fadlan Garamatan, menhasilkan 5 poin diantaranya :

1/. Memberi pengakuan dan dukungan anggaran : Meminta Pemerintah Daerah khusus Pemerintah Provinsi Papua Barat, menetapkan tanggal 8 Agustus 1360 M / 24 Ramadhan 761 H sebagai hari masuknya agama Islam pertama kali di tanah Papua dan memberikan dukungan anggaran bagi kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dan pengembangan sejarah Islam.

2/. Pembangunan Infra Struktur Sejarah : mengusulkan pembangunan insfrastruktur yang mendukung pelestarian situs sejarah Islam di Provinsi/Kabupaten/Kota masing – masing, seperti museum atau pusat informasi.

3/. Kolaborasi Dalam Kegiatan Islam : Mengajak Pemerintah Daerah untuk berkolaborasi dalam penyelenggaraan acara atau seminar yang membahas Sejarah Islam di tanah Papua sehingga lebih banyak masyarakat yang terlibat.

4/. Penelitian masuknya agama – agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghuchu) di tanah Papua, di Kabupaten/Kota di Provinsi seluruh Papua.

Hasil seminar nasional masuknya Agama Islam di tanah Papua juga merekomendasikan 3 permintaan ke Pemda Fakfak, diantaranya : 1. Memohon Pemda Fakfak untuk membangun monumen di Kampung Gar (Fruwagi) yang merupakan tempat masuknya agama Islam pertama di tanah Papua, 2. Memohon Pemda Fakfak untuk membuat napak tilas sejarah masuknya Islam di Fakfak dan 3. Memohon kepada Pemda Fakfak agar kampung Gar dapat dijadikan sebagai tempat pariwisata religius.

Kepada Pemerintah Pusat :

1/. Pengakuan dan Dukungan Kebijakan : Mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat untuk memperjuangkan kepada Pemerintah Pusat untuk menetapkan setiap tanggap 8 Agustus sebagai hari libur fakultatif untuk seluruh tanah Papua, sebagai pengakuan dan dukungan kebijakan legislasi tentang masuknya pertama kali di tanah Papua dengan keterlibatan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kebuadayaan, Kementerian Pariwisata dan Kementerian Agama.

2/. Program Riset dan Pendidikan : Mengusulkan program riset kepada BRIN, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek. Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk mendalami sejaran masuknya Islam di tanah Papua dan perkembangannya, serta mendukung pengembangan program pendidikan yang mengedukasi masyarakat tentang sejarah dan budaya lokal.

3/. Promosi Wisata Sejarah : Mengembangkan program pariwisata yang berbasis sejarah Islam di tanah Papua dengan melibatkan masyarakat lokal dan Ormas Islam untuk mengembamngkan destinasi wisata yang religi terutama di Fatagar lama Fakfak dan membangun musium sejarah sejarah Islam di tanah Papua.(Enrico Letsoin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *