Tokoh Pemuda Teluk Bintuni, Yohanes Akwan,S.H. FOTO: ISTIMEWA/papuadalamberita.com
PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI- Dalam beberapa waktu terkahir ini ada akun media sosial facebook dengan inisial “KM” diduga sering menyebar kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik.
Hal ini mendapat peringatan keras dari tokoh pemuda Teluk Bintuni, Yohanes Akwan, S.H, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Ahad (23/2/2020) menghimbau kepada akun FB “KM” untuk menghentikan postingan- postingannya yang diduga berbau ujaran kebencian.
Dimana ujaran kebencian yang sedang dibahas dan dicernah oleh salah satu kandidat bersama simpatisannya, dan tidak menutup kemungkinan postingan “KM” akan berujung pidana.
“Harus diingat media sosial adalah media komunikasi untuk bertukar informasi dalam berbagai hal, yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Anes Akwan (sapaan akrab Yohanes Akwan)
Anes memberikan contoh beberapa kasus serupa yang sudah terjadi dan menjadi pelajaran bermedsos yaitu, salah satu musisi ternama di indonesia hanya dengan kata “IDIOT”akhirnya berujung pidana,
Bagimana pula kasus kasus pencemaran nama baik yang terjadi di medsos di saat pilpres 2019 mengakibatkan banyak orang tersandung pidana, diujungnya mereka menyesal dan bermohon untuk dimaafkan agar proses hukumnya dapat dihentikan.
Kemudian kasus tindak pidana penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga dijemput dirumahnya untuk menjalani proses hukum.
Karena itu lanjut Anes menjelaskan, jika ingin menjadi orang besar, orang hebat, lakukanlah dengan cara-cara yang elegan, dengan prestasi dan sportif, jangan merendahkan diri dengan memposting hal-hal yang dapat membawa ke ranah hukum.
“Jika ada orang yang salah menurutmu, bukan anda yang harus mengadili, tapi ada proses hukum, itu dijamin karena Indonesia adalah negara hukum. Jangan menyebar fitnah, jangan menyebar kebencian atas nama pribadi, suku, ras dan agama, jangan pula melakukan kegaduhan, provokasi yang berpotensi dapat menganggu kambtimas di daerah yang sama-sama kita cintai, daerah yang kondisi keamanannya sangat kondusif, ingat pilosofi tiga tungku, adat, agama dan pemerintah bersinergi membangun Kabupaten Teluk Bintuni yang lebih maju, di Bintuni kita mengenal istilah agama keluarga, kebersamaan dan kesejukan.” tegas Akwan.
“Karena itu, kami mengingatkan kepada akun KM, agar menghentikan propaganda dengan cara memfitnah dan mengemukakan hal-hal yang tidak benar, kalau mau mendukung salah satu calon maju di Pilkada, silahkan itu adalah urusan dan hak masing-masing sebagai warga negara yang baik, tapi ingat pesta demokrasi yang akan berlangsung tanggal 23 september 2020, jangan jadi ajang untuk caci maki, apalagi memfitnah yang dapat berujung pada perbuatan pidana.”tandasnya.
Lebih lanjut Anes menegaskan bahwa akun FB “KM” sudah terpantau, dan saat ini tim hukum mereka sedang bekerja mempersiapkan bukti-bukti, termasuk postingan postingan yang telah ditampilkan untuk selanjutnya dibuatkan laporan polisi.
“Ingat pilkada itu menjadi sarana bagi masyarakat untuk memilih pemimpin di daerah, bukan ajang caci maki, menghujat, apalagi memfitnah, jangan buat kegaduhan, Kita harus jaga suasana damai ditengah tengah masyarakat, jaga situasi kamtibmas di Kabupaten Teluk Bintuni, jangan memprovokasi dan membuat kegaduhan” pungkasnya.
Sebagai warga masyarakat yang paham politik lanjut Anes, harus fair silahkan ajukan konsep materi apa yang disampaikan untuk membangun negeri Sisar Matiti, kemudian jika mendukung salah satu calon kepala daerah yang hebat sebutkan apa visi dan misinya, apa programnya yang mau dia buat, dan buatlah itu dengan narasi-narasi manis.
“Kita seringkali menganggap diri kita hebat, lalu orang lain paling buruk, paling kotor, tapi tidak berani tampil yang ada hanya membuat akun yang tidak memunculkan jati diri, orang hebat itu tidak bersembunyi, tapi tampil dipermukaan dengan jati dirinya. Jangan juga jadi pahlawan dengan cara yang salah.”tuturnya.
Dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dapat diancam dengan pidana kurungan badan 6 tahin penjara.(*/tam)