Papua Barat

Anggota Polda Papua Barat yang Menikah Telah Lalui Sidang BP4R, Ini Pentingnya Pernikahan Sah

387
×

Anggota Polda Papua Barat yang Menikah Telah Lalui Sidang BP4R, Ini Pentingnya Pernikahan Sah

Sebarkan artikel ini
Print

Anggta Polda Papua Barat yang menikah dan resepsi pada Rabu (26/8/2020) di Arfak Convention Hall Polda Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – 22 Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Polda Papua Barat dari total 33 anggota yang diperisapkan melakukan pernikahan secara negara melalui pencatatan sipil yang beragama kristiani dan melalui KUA Kantor Agama bagi anggota yang muslim pada Rabu (26/8.2020) telah melalui sidang Badan Pembantu Penasehat Perwkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) Polda Papua Barat.

Baca juga: 22 Anggota Polda Papua Barat Nikah Serentak, Kapolda Pesan Jangan Ada Kekerasan Dalam Rumah Tangga

‘’Prosenya pernikahan kita minta ke masing – masing satuan kerja (Saker) angota untuk mendata anggota yang belum sidang BP4R, terkumpullah 33 anggota, ada dari Polres Manokwari Selatan dari 33 anggota 27 anggota telah disidang BP4R dan 22 orang mengikuti resepsi pernikahan ditangani Polda,’’ ujar Kabid Biro SDM Polda Papua Barat melalui PS Perawatan Personil (Rowatpers) Polda Papua Barat, Kompol Maparenta saat ditemui wartawan di ruang kerja, Rabu (26/8/2020) di Polda Papua Barat.

Menurut Maparenta, untuk anggota Polri yang mau menikah wajib melalui sidang BP4R dengan persyaratan surat izin nikah dari pimpinan Satkernya, surat keterangan menikah (model N1) dan surat keterangan dari orang tua (model N4) yang dikeluarkan Kantor Kelurahan dimana anggota berdomisili.

‘’Setelah administrasi lengkap kita masukan ke Biro SDM Polda Papua Barat untuk rencana pelaksanaan sidang BP4R, sehingga anggota Polri itu telah melalui sidang BP4R, ketua sidang adalah Kabid SDM karena beliau sibuk yang ditunjuk saya sebagai ketua sidang, ada juga bapak Irwasda,  Kabid Propam dan Ketua Bhayangkari Daerah Papua hadir memberikan arahan terhadap calon Ibu Bhayangkari,’’ jelas Maparentan.

Ia menjelaskan,  pelaksnaan pernikahan terlaksana atas perhatian Kapolda Papua Barat, Irjen Pol DR Tornagogo Sihombing, Wakapolda Papua Barat, Brigjen Pol Mathias D Fakhiri.

‘’Pimpinan memperhatikan itu, supaya kejadian waktu lalu pada anggota sebelumnya tidak terulang, semisal, supaya anak dan istri dari anggota dikemudian hari memperoleh hak santunan atau pensiun dari ayahnya atau suaminya, karena telah memiliki pernikahan sah oleh negara, institusi, agama maupun adat.

PS Rowatpers Polda Papua Barat, Kompol Maparenta saat ditemui wartawan di ruang kerja, Rabu (26/8/2020) di Polda Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun

Ketika Ia menjabat Wakapolres ada kejadian anggotanya meninggal, datanglah istri dengan dua anaknya bertanya tentang hak yang diperoleh ketika ditinggal suaminya,  setelah dilakukan pengecekan di daftar induk keluarga itu belum terdaftar sebagai istri dan anak dari suami sah anggota tersebut,

‘’Kita tidak bisa bantu untuk mendapatkan hak-haknya, belum terdaftar karena belum menikah secara negara,’’ kenang Mamparetan mencontohkan.

Maparenta melanjutkan, setelah melalui sidang BP4 R dilanjutkan dengan pernikahan sesuai agama masing-masing,  dari 33 peserta ada dua muslim,  yang muslim melaksanakan akad nikah di KUA.

Berlangsungnya pernikahan khusus anggota Polri orang asli Papua ikut difasilitasi komunitas Bhayangkara Noken Polda Papua Barat.

‘’Wadah komunitas Noken ini untuk memfasilitasi permasalahan maupun kendala yang dihadapi anggota Polri OAP,‘’terangnya.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *