PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) Fakfak bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Fakfak tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.358.762.507.195,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).
Penetapan APBD Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2025 digelar dalam rapat penutupan sidang paripurna keenam DPRK Fakfak masa sidang pertama tahun 2025 dalam rangka membahas Raperda tentang APBD Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2025, Senin (17/03/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Fakfak, Amir Rumbouw, S.T., dengan didampingi Wakil Ketua I, Siti Rahma Hegemur dan Wakil Ketua II, Abdul Rahman dengan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Forkopimda dan Pimpinan OPD.
Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, dalam pidato tertulis, mengatakan, dalam kurun waktu 3 hari hari eksekutif dan legislatif telah melaksanakan pembahasan melalui rapat-rapat pleno. semua tahapan yang telah dilalui dengan segala fenomena yang beragam, namun menghasilkan kesepakatan yang bulat dengan menyetujui Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hal ini menurut Bupati Samaun Dahlan, menunjukkan bahwa antara Eksekutif dan Legislatif telah memiliki kesamaan dan kesepahaman persepsi dalam merumuskan kebijakan untuk menetapkan program – program pembangunan dan merupakan komitmen serta tanggung jawab bersama dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan bagi keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat menuju terwujudnya Masyarakat Fakfak yang Mandiri, Sejahtera, Aman dan Berdaya Saing Berlandaskan Keberagaman atau “FAKFAK MEMBARA” yang merupakan Visi Kabupaten Fakfak Tahun 2025 – 2030.
“Saya (Bupati) memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRK yang terhormat, yang telah menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025 tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pinta Bupati Samaun Dahlan.
Lebih lanjut menurut Bupati. Sebagai dokumen Perencanaan dan Penganggaran, maka Perda tentang APBD tahun anggaran 2025 akan menjadi pedoman dalam merealisasikan program dan kegiatan selama kurun waktu satu tahun yaitu tahun 2025, sekaligus menjadi dasar penyusunan pertanggungjawaban dan pelaporan dalam pelaksanaannya.
Karena itu, Bupati mengintruksikan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemkab Fakfak bahwa setelah Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar segera melaksakan program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan dan selaras dalam pemenuhan capaian kinerja 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.
“Pada kesempatan yang baik ini saya instruksikan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemkab Fakfak bahwa setelah Raperda tentang APBD 2025 ditetapkan menjadi Perda, agar segera melaksanakan program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan dan diselaraskan dalam pemenuhan capaian kinerja 100 hari kerja kami,” tegasnya.
“Saya kembali tekankan adanya keseriusan dari semua Pimpinan OPD untuk merealisasikan seluruh program dan kegiatan yang telah dianggarkan pada Tahun Anggaran 2025 ini sehingga di tahun anggaran yang akan datang tidak terdapat pekerjaan lanjutan atau pekerjaan yang tertunda penyelesaiannya. Selain itu pula semua program dan kegiatan agar dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari,” tutupnya.