Sekda Manokwari Aljabar Makatita (kiri) pada rapat evaluasi di Posko Satgas COVID-19 Kabupaten Manokwari, Ahad (29/3/2020). FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Untuk memutus mata rantai meluasnya wabah COVID-19 di Kabupaten Manokwari, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Manokwari yang masih berada di luar Manokwari karena perjalanan dinas atau studi tidak diperkanan masuk Manokwari, hingga 14 hari kedepan.
Baca juga:Mulai 30 Maret Sampai 12 April 2020 Bupati Larang Warganya Keluar Manokwari
‘’ASN yang sementara berkunjung atau dinas luar yang berasal dari Manokwari yang saat ini melakukan perjalanan ke luar diimbau untuk tetap tinggal di tempat, apalagi saudara di daerah zona merah,’’ jelas Sekda Manokwari Aljabar makatitta kepada wartawan, Ahad (29/3/2020) sore di Posko Satgas pencegahan CIVID-19.
Sekda Manokwari mengatakan, keluar instruksi bupati sebagai tindaklanjuti pernyataan dari gubernur, bahwa kita Papua Barat status daerah sudah tanggap darurat COVID-19 bagi Provinsi Papua Barat.
‘’Yang dikeluarkan bapak gubernur di poin kedua (B) menyatakan penduduk Provinsi Papua Barat tidak melakukan berpergian antara kabupaten kota, ini harus diikuti dengan instruksi dari bupati walikota, sehingga kami menginstruksikan kepada setiap penduduk atau setiap masyarakat di kabupaten yang bersangkutan untuk tidak melakukan berpergian di luar Kabupaten masing-masing,’’ ujarnya.
Artinya apa? kata Sekda, bahwa masyarakat yang ada di kabupaten kota tersebut masing-masing mengurung diri di daerahnya sendiri, tidak berkunjung ke daerah lain, yang nanti tidak tahu ada virus atau tidak kita datang tersebut.
‘’Itu yang disikapi oleh bupati kita, masyarakat dimohon bisa mendukung itu, 14 hari saja kita menahan diri, berlaku 30 Maret (besok) dan itu akan dilakukan pengawasan oleh tim gabungan, yang akan dilakukan di bandara dan pelabuhan-pelabuhan,’’ ujar Makatita.
Pengawasan di jalan darat ini akan dilakukan koordinasi dengan Dandim dan Kapolres untuk perintah kepada Danramil dan Kapolsek yang ada di distrik melakukan pengawasan. (tam)