Agus Womsiwor. FOTO: papuadalamberita.com/lasarus wambrau
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Aparatur Sipil Negera (ASN) dilingkup Papua Barat harus bisa jadi agen pengadaan barang dan jasa.
Demikian ditegaskan Agus Womsior Kepala Bagian Pengadaan pada Biro Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Sekertariat Papua Barat saat ditemui disela sela kegiatan sosialisasi perpres 16 tahun 2018 dan perpres 17 Tahun 2019 bagi ASN dilingkup Provinsi Papua Senin (9/9/2019).
Dijelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada intinya bertujuan untuk menegakan regulasi berdasarkan perpres tersebut.
Womsiwor menjelaskan, bahwa pada tiga tahun lalu pengadaan barang dan jasa masih berada di organisasi perangkat daerah masing-masing, namun semenjak adanya regulasi yang di keluarkan LKPP RI di Jakarta yaitu Perpres 16 maka semua pelayanan barang dan jasa berada pada satu pintu hal ini juga sesuai dengan permendagri 112 tahun 2018.
‘’Dengan adanya kegiatan sosialisasi yang di ikuti oleh ASN lingkup papua barat akan ada persamaan persepsi untuk hal ini,’’ kata Womsior.
Pengandaan barang dan jasa sejak tahun 2017 sudah berada pada biro perlengkapan dan layanan pengadaan Papua Barat artinya sudah tidak lagi berada di OPD masing-masing tetapi sudah melalui layanan satu pintu.
Kegiatan sosialisasi Perpres 16 tahun 2018 dan Perpres 17 tahun 2019 di buka Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan di wakili Drs. Mohammad A Tawakal Mewakili staf ahli gubernur bidang kemasyarakatan dan sumberdaya.(kew)












