BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

Bagian (5) Refleksi Akhir Tahun Penjabat Gubernur Papua Barat Tahun 2022

140
×

Bagian (5) Refleksi Akhir Tahun Penjabat Gubernur Papua Barat Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

 Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI –Audiensi dengan Menteri PUPR Pada Tanggal 01 Agustus untuk membahas persetujaan pembangunan proyek strategis nasional dan regional yang ada di Papua Barat Tahun 2023, diantaranya yaitu : pembangunan pasar Sanggeng, pembangunan alih trase menuju Bandara Rendani, alih trase jalan nasional Esau Sesa-Maruni, pembangunan ruang terbuka publik (RTP) Borasi Manokwari dan pembangunan jembatan Jokowi.

Baca juga: Bagian (6) Refleksi Akhir Tahun Penjabat Gubernur Papua Barat Tahun 2022

Kesehatan dan stunting rapat terbatas bersama pimpinan OPD Papua Barat tentang arahan presiden melalui menteri dalam negeri tentang percepatan penurunan stunting, mendapat penghargaan penurunan stunting 2021, Pj Gubernur Papua Barat mendorong untuk percepatan penurunan stunting tetap digenjot hingga 19%.

Sosialisasi pentingnya UU Otonomi Khusus NO 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU NO 21 tahun 2021 tentang otonomi khusus di provinsi Papua dan peraturan turunannya, dan Daerah Otonomi Baru (DOB) upaya untuk sosialisasi pentingnya UU Otonomi Khusus No 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 21 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Di Provinsi Papua dan peraturan turunannya.

Dan Daerah Otonomi Baru (DOB) dilakukan dengan beberapa kegiatan diantaranya pada tanggal 14 Juni melakukan deklarasi rakyat Papua Barat mendukung OTSUS dan DOB serta mengirimkan surat dokumen deklarasi kepada presiden yang telah disepakati oleh bupati, walikota, Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan masyarakat papua barat.

Bersinergi dengan Bapemperda DPR Provinsi Papua Barat untuk mempercepat Pembahasan dan penetapan Perdasi dan Perdasus sebagai turunan dari UU OTSUS di Provinsi Papua dan Papua Barat menyelesaikan 21 Raperdasi dan Raperdasus (turunan dari UU Otsus 2021 dan PP 106 dan PP 107) dalam waktu yang singkat (21 hari). (bersambung ke bagian 6)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *