Papua Barat

Bank Indonesia Papua Barat Perketat Pengawasan untuk Cegah Peredaran Uang Palsu

617
×

Bank Indonesia Papua Barat Perketat Pengawasan untuk Cegah Peredaran Uang Palsu

Sebarkan artikel ini

Ilustrai Gambar: Lembaran uang lima puluh ribu rupiah. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Bank Indonesia (BI) Papua Barat terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan peredaran uang palsu di PApua Barat dan Papua Barat Daya.

Langkah itu melalui strategi preemptif, preventif, dan represif, BI Papua Barat berupaya memastikan masyarakat lebih memahami ciri keaslian Rupiah serta bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pemberantasan uang palsu.

BI Papua Barat mengambil langkah serius dalam mengantisipasi peredaran uang palsu di wilayahnya.

Kepala Perwakilan (KPw) BI Papua Barat, Setian, dalam wawancara tertulis dengan papuadalamberita.com mengungkapkan bahwa pihaknya menerapkan strategi preemptif, preventif, dan represif.

”Secara preemptif, BI Papua Barat telah menyiapkan Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC), sebuah laboratorium khusus untuk meneliti uang palsu yang ditemukan di wilayah Papua Barat,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Papua Barat.

Sementara itu, upaya preventif dilakukan dengan mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian Rupiah melalui program Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah.

Setiayan mengatakan, hingga tahun 2024, sebanyak 35 kali edukasi telah diselenggarakan dengan total peserta mencapai 36.152 orang dari berbagai kalangan.

”Selain itu, BI Papua Barat juga menggelar Festival Rupiah dan Sistem Pembayaran Digital (FIRST) KASUARI di Manokwari City Mall serta memberikan pelatihan kepada pegawai perbankan dan pelaku usaha,” ujar Setian.

Menueurt Dia, sosialisasi juga dilakukan kepada para pedagang di Pasar Sanggeng, Pasar Wosi Manokwari, dan pertokoan sekitar.

Dari sisi represif, BI Papua Barat secara berkala berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta perbankan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan uang palsu.

”Masyarakat diingatkan tentang sanksi tegas bagi pelaku pemalsuan uang. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pemalsu uang dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Setian.

”Sedangkan, bagi yang mengedarkan atau membelanjakan uang palsu dengan sengaja dapat dikenai hukuman 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp50 miliar,” sambung Setian.

Melalui berbagai upaya ini, BI Papua Barat berharap kesadaran masyarakat terhadap keaslian Rupiah semakin meningkat, sehingga peredaran uang palsu dapat ditekan secara signifikan.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *