PAPUADALAMBERITA.COM, JAKARTA –
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan tahap dua
tersangka kasus tindak pidana hoaks tujuh kontainer kertas suara tercoblos,
Bagus Bawana Putra, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Perkembangan penyidikan kasus tersangka BBP dinyatakan lengkap dan pada
hari ini, Kamis 28 Februari 2019 dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan
Agung,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen
Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (28/2).
Adapun barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan yakni satu flashdisk merek
Sandisk berisi rekaman suara durasi 44 detik terkait 7 kontainer surat suara
tercoblos, satu bundel print out akun sosial media, satu flashdisk merek
Toshiba berisi rekaman suara terkait 7 kontainer surat suara tercoblos dan
cetakan tangkapan layar media sosial dan satu bundel dokumen terkait tahapan
dan proses pencetakan surat suara.
Kemudian satu flashdisk merek Sandisk berisi rekaman suara durasi 44 detik
terkait 7 kontainer surat suara tercoblos, satu lembar print out akun Twitter
@andiarief_, selembar print out akun Twitter bagnatara1, selembar print out
akun Facebook Ata AT, sebuah flashdisk merk Toshiba berisi rekaman suara
terkait 7 kontainer surat suara tercoblos dan sebuah CD berisi rekaman suara
terkait 7 kontainer surat suara tercoblos.
Kemudian sebuah ponsel merek Nokia berikut simcard, sebuah ponsel merek Xiaomi,
satu KTP atas nama Bagus Bawana dan satu SIM atas nama Bagus Bawana.
Atas perbuatannya, tersangka Bagus akan dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan
Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
dan/atau Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo
Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dan/atau dan/atau pasal 207 KUHP.(ant)