Puluhan Pegawai Kejaksaan Negeri Fakfak Kamis 18 Maret 2021 Jalani Penyuntikan Vaksin Covid -19 Tahap Pertama. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah, SH, MH. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Untuk mencegah penyebaran dan penanggulangan virus Corona, Kamis kemarin (18/3/2021) puluhan Pegawai Kejaksaan Negeri Fakfak menjalani penyuntikan vaksin Covid -19.
Penyuntikan vaksin Covid -19 kepada puluhan pegawai Kejaksaan Negeri Fakfak berlangsung di ruang rapat Kejari Fakfak dan sebelum tim Dinas Kesehatan melakukan suntik vaksin satu persatu pegawai jalani pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim Dinas Kesehatan Fakfak dimaksudkan untuk menilai penerima vaksin layak secara kesehatan untuk menerima suntikan vaksin Covid -19 atau tidak.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah, SH, MH, usai menjalani vaksinasi tahap pertama mengatakan, jumlah vaksin untuk Kejaksaan Negeri Fakfak sebanyak 22 sehingga dari 22 orang yang menjalani tes kesehatan 2 orang tidak dapat menerima suntikan vaksin Covid -19.
“Dari 22 orang penerima penyuntikan vaksin tahap pertama 2 orang pegawai setelah jalani pemeriksaan kesehatan tidak dapat menerima penyuntikan karena ada penyakit bawaan sehingga di ganti 2 tenaga honorer”, tutur Kajari Fakfak Anton Arifullah kepada wartawan di ruang kerjanya.
Menurutnya, karena keterbatasan vaksin yang hanya di terima Kejaksaan Negeri Fakfak sebanyak 22 vaksin sehingga dari 35 pegawai dan tenaga honorer hanya 22 pegawai yang menerima vaksin dan masih tersisa 13 pegawai di Kejaksaan Negeri Fakfak yang belum menerima suntikan Vaksin Covid -19.
Dikatakan, untuk penyuntikan vaksin tahap pertama bagi 22 pegawai lebih diutamakan bagi pegawai Kejaksaan Negeri Fakfak yang dalam tugas pelayanannya langsung berhadapan dengan masyarakat sehingga didahulukan pegawai – pegawai tersebut untuk menerima penyuntikan vaksin tahap pertama yang berlangsung Kamis kemarin (18/3/2021).
Dia berharap, walaupun telah menerima penyuntikan vaksin tahap pertama di Kejaksaan Negeri Fakfak namun pegawai yang telah menerima penyuntikan vaksin tersebut harus tetap menggunakan masker, menggunakan hand sanitaizer dan tetap menjaga kebersihan dengan selalu mencuci tangan.(RL 07)