
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bintuni menangkap sesorang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja kering yang disembunyikan di belakang rumahny Kompleks belakang Taman Bintuni Distrik Bintuni, Kabupaten Bintuni Papua Barat, Sabtu (27/7/2019).
Tersangka berinsial PR kelahiran 3 Juli 1999 berkartu tanda penduduk di Jalan Petrus Kafiar Ridg Dua Kabupaten Biak Provinsi Papua .
‘’Pada Sabtu, 27 Juli 2019 sekitar pukul 22.30 Wit, Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yg diduga telah menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis ganja,’’ jelas Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak MSi melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, Mathias Y Krey.
Barang bukti yang diperoleh polisi dari tersangka menurt Kabid Humas, yaitu satu 1 bungkus plastik bening yg diduga berisikan ganja, tiga bungkus gulungan kertas yg diduga berisikan ganja.
Sekitar jam 16.00 Wit, Sabtu anggota Opsnal memperoleh informasi, bahwa ada seseorang dari Manokwari masuk ke Bintuni membawa ganja, kemudian anggota Opsnal melakukan pemantauan terhadap oranag tersebut.
‘’Pukul 22.30 Wit, anggota Opsnal Narkoba polres Teluk Bintuni melakukan penangkapan terhadap tersangka mendapatkan barang bukti jenis ganja yang disembunyikan dibelakang rumah,’’ tambah Mathis Krey.
Setelah Melakukan penggeledahan, mengamankan tersangka serta barang bukti tersangka juga telah dibuatkan berita acara pemeriksa awal.(tam)