PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meproses dugaan pelanggaran pidana Pemilihan umum (Pemilu) yang terjadi pada Pemilu 14 Februari 2024 di Kabupaten Bintuni dan Kabupaten Manokwari.
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Apresiasi Dukungan Penuh TNI, Polri pada Pemilu 2024 Berjalan Lancar
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Ieid, mengatakan ada TPS di Kabupaten Bintuni KPPS-nya dipidana, seklius TPS juga Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena merusak surat suara, PSU sekaligus proses pidana jalan.
‘’Di Bintuni itu KPPS ada yang dipidana, bahkan pemilih yang menggunakan hak pilih menggunakan hak orang lain juga di pidana, proses sedang bergulir di Bawasllu Sentra Gakumdu, dan di Kabupaten Manokwari juga prosesnya sedang jalan,’’ jelas Ketua Bawaslu Papua barat yang ditemui wartawan, Selasa (20/2/2024).
Ia mengatakan, proses bagi pelanggar Pemilu juga, tidak saja PSU.
‘’Misalnya yang menggunakan, atau mencoblos lebih dari satu kali, seperti di Manokwari dan di Bintuni, prosesnya jalan, tidak bisa PSU mengugurkan pidana, atau pidana menggugurkan PSU keduanya harus jalan,’’ jelasnya.(tam)