Kejaksaan Negeri Fakfak – Papua Barat, PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kasus penyerangan yang disertai pembakaran SMP Negeri 4 Kokas di Kramomongga, pembakaran panggung upacara 17 Agustus, pembakaran kantor Distrik Kramomongmongga dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalkan Kepala Distrik Kramomongmongga kini mulia bergulir ke Kejaksaan Negeri Fakfak.
6 Berkas perkara kasus penyerangan di Distrik Kramongmongga Fakfak, Papua Barat sejak seminggu lalu (Selasa, 26/9/2023) sudah dilimpahkan tahap 1 (satu) dari penyidik gabungan Ditreskrimum Polda Papua Barat bersama Polres Fakfak ke Kejaksaan Negeri Fakfak sedangkan 2 berkas perkara baru diterima Kejari Fakfak pada Kamis kemarin (5/9/2023).
Demikian disampikan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Fakfak Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH, MH., melalui Kasi Intelijen, Emelia Claudia Bukorsyom, SH., kepada papuadalamberita.com. beberapa hari lalu.
Menurutnya, dari pelimpahan berkas perkara tahap 1 (satu) Jaksa peneliti telah mempelajari dan meniliti 6 berkas perkara dan telah dikembalikan sejak Jumat (6/10/2023) ke penyidik agar penyidik Kepolisian melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk Jaksa sedangkan 2 berkas perkara masih dalam penelitian Jaksa.
“Setelah dipelajari dan ditelitik, 6 berkas perkara telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa yang ditugaskan menangani perkara tersebut, sementara 2 berkas masih tahap penlitian Jaksa” ujarnya kepada media online ini, Jumat kemarin (6/10/2023).
Menurutnya, dari 8 berkas perkara dengan 8 tersangka berinisial VPK, FK, HI, ASK, AK, YK, AK dan YK, para tersangka kasus pembakaran SMP Negeri 4 Kokas di Kramongmongga, pembakaran Kantor Distrik Kramomongga, pembakaran panggung 17 Agustus di Kramongmongga, termasuk pembakaran SD Katolik Mamur serta penganiayaan yang mengakibatkan Kepala Distrik Kramongmongga Darson Hegemur meninggal dunia, yang terjadi pada 15 Agustus 2023 lalu, para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 KUHP jo, pasal 338 KUHP jo. pasal 170 ayat (2) ke -3e, KUHP jo. pasal 351 ayat (3) KUHP jo. pasal 187 jo pasal 55, 56 KUHP dan pasal 106 jo, pasal 108 jo, pasal 110 dan atau pasal 2 ayat (1) Undang – Undang nomor 12 tahun 1951.
“Dalam perkara tindak pidana secara bersama – sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan pembakaran sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP, jo. pasal 338 KUHP, jo. pasal 170 ayat (2) ke -3e KUHP, jo. pasal 351 ayat (3) KUHP, jo. pasal 187, jo pasal 55, 56 KUHP dan pasal 106 jo, pasal 108 jo, pasal 110 dan atau pasal 2 ayat (1) Undang – Undang nomor 12 tahun 1951,” ungkap Emelia Claudia Bukorsyom, SH.
Diketahui, kasus penyerangan di Distrik Kramongmongga hingga saat ini penyidik gabungan Ditreskrimum Polda Papua Barat dan Polres Fakfak telah menetapkan 8 tersangka, 16 orang dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 5 orang tertembak akibat melakukan penyerangan terhadap aparat.(RL 07)