PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Pasca putusan Mahkamah Konstuti RI dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Fakfak nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menolak permohonan pemohon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom maka KPU Fakfak akan segera menggelar pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih hasil Pilkada 2024.
Rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Samaun Dahlan, S.Sos., M.Si., dan Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP., akan di laksanakan KPU Fakfak pada Jumat besok (7/02/2025) bertempat di gedung KONI Fakfak.
Demikian disampaikan Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, SH., usai menghadiri putusan dismisal MK yang menolak permohonan pemohon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dalam perkara nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (5/02/2025).
“Rencana Rapat Pleno penetapan akan dilaksanakan tanggal 07 Februari 2025, Rapat Pleno tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, yang mengatur, pengusulan pengesahan Calon Kepala Daerah terpilih untuk daerah yang terdapat perselisihan hasil, dilakukan paling lama 3 hari setelah putusan MK,” ungkap Hendra Talla
Lebih lanjut menurut Hendra, setelah pelaksanaan Rapat Pleno tersebut, KPU Fakfak akan menyerahkan hasil Pilkada kepada DPRD Kabupaten Fakfak untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Papua Barat.
Setelah pelaksanaan Rapat Pleno tersebut, kata Hendra, KPU Fakfak akan menyerahkan hasil Pilkada kepada DPRD Kabupaten Fakfak untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Papua Barat.
“Proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Terpilih hasil Pilkada 2024 perlu secepatnya dilakukan sehingga Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik dapat mengikuti pelantikan serentak di Jakarta yang direncanakan pada 20 Februari 2025 mendatang,” tuturnya.
Sementara itu, juru bicara Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik dengan jargon SANTUN, Siti Hajar Uswanas, kepada awak media membenarkan rencana Pleno Penetapan calon terpilih yang dilakukan KPU Fakfak.
“Benar, kami sudah menerima informasi terkait Rapat Pleno penetapan calon terpilih yang akan dilaksanakan KPU Fakfak pada hari jumat siang besok, bertempat di Gedung KONI Fakfak”, ungkap Siti.
Siti juga memastikan kehadiran Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik dalam rapat tersebut. “Sesuai hasil rapat Tim, Bapak Bupati dan Wakil Bupati terpilih, besok akan tiba di Fakfak dari Jakarta untuk menghadiri rapat pleno KPU,” ungkapnya.
Seperti di ketahui hasil Pilkada Fakfak 2024, dimana Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik berjargon SANTUN menang telak di 10 Distrik dengan perolehan suara sah sebanyak 24.775 sedangan paslon petahana Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom berjargon UTAYOH menang di 7 Distrik dengan perolehan suara 20.818 dengan selisih suara 3.957 untuk kemenangan Paslon SANTUN. (Enrico Letsoin)