Papua Barat

BI-FAST : Peran Non-Bank Dalam Infrastruktur Sistem Pembayaran  Ritel Nasional

360
×

BI-FAST : Peran Non-Bank Dalam Infrastruktur Sistem Pembayaran  Ritel Nasional

Sebarkan artikel ini
Print

PAPUADALAMBERITA. DISAIN GRAFIS: HUMAS BANK INDONESIA PAPUA BARAT

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Bank Indonesia (BI) telah memulai program pengembangan BI Fast Payment (BI-FAST) pada tahun 2021 sebagai salah satu inisiatif utama  implementasi Blueprint  Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025..

BI-FAST bertujuan mewujudkan infrastruktur Sistem Pembayaran (SP) Ritel nasional yang lebih efisien untuk menyediakan layanan transfer dana/pembayaran yang real time gross dan 24/7 tanpa henti. BI-FAST secara perlahan akan menggantikan peran Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan ketika telah diimplementasikan secara penuh diharapkan menjadi tulang punggung infrastruktur SP Ritel di Indonesia bersama-sama dengan GPN.

‘’Sebagai infrastruktur sistem pembayaran, layanan BI FAST tentunya diharapkan dapat membantu kelancaran masyarakat dalam mendorong transaksi keuangan yang cepat, mudah, murah, aman, dan handal,’’  Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat, Rut W Eka Trisilowati dalam siara persnya kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat, melanjutkan di era digitalisasi, BI-FAST juga hadir untuk mengakomodir dan memfasilitasi pembayaran dengan skema direct to account, baik transfer kredit maupun transfer debit, serta transaksi berbasis uang elektronik (UE) maupun kartu. Beda halnya dengan BI-Real Time Gross Settlement (RTGS) dan SKNBI, BI-FAST memiliki keunggulan dari segi biaya transaksi, waktu beroperasi, kecepatan transaksi, dan batas minimal nominal transaksi antar bank.

‘’Seiring dengan signifikansi peningkatan volume transaksi uang elektronik tahun 2019 sebesar 78,83% (yoy),  kontribusi uang elektronik server based semakin besar terhadap peningkatan volume transaksi non tunai,’’ tambaujar Rut W. Eka Trisilowati.

Lanjut Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat, dengan mempertimbangkan kondisi tersebut di atas serta upaya mencapai visi Sistem Pembayaran 2025 yang menjamin interlink antara fintech dan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking, Bank Indonesia mendorong partisipasi keterlibatan pihak non-bank dalam kepesertaan BI-FAST.

‘’Dengan demikian, proses digitalisasi transaksi diharapkan akan lebih cepat berjalan. Pihak non-bank yang ingin berpartisipasi sebelumnya harus mengantongi izin Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sesuai peraturan Bank Indonesia yang berlaku,’’ ujarnya.

Mengingat banyaknya tahapan yang harus segera diselesaikan, tahun 2021 merupakan tonggak krusial dalam pengembangan aplikasi Sistem Pembayaran Ritel di Bank Indonesia sehingga diharapkan fast payment untuk transfer dalam terlaksana pada tahun 2021.

Kick off pengembangan Aplikasi yang telah dilakukan pada 15 Januari 2021 memiliki rencana implementasi dalam beberapa tahapan yang diperkirakan akan selesai pada tahun 2023. Keberhasilan BI-FAST membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak serta dukungan dari kalangan industri sistem pembayaran.

‘’Untuk itu, Bank Indonesia mengajak keterlibatan aktif seluruh pihak untuk memujudkan sistem pembayaran yang efisien dan andal. Ke depannya, Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk meningkatkan transaksi secara non-tunai sebagai bagian dari upaya menuju digitalisasi 4.0,’’ tambah Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat, Rut W. Eka Trisilowati.(rls/tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *