-
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua Barat terus mengajak masyarakat mengetahu ciri uang palsu dan mengenal uang asli, FOTO: HUMAS BANK INDONESIA PAPUA BARAT
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Bank Indonesia (BI) Papua Barat menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengenali dan mencegah peredaran uang palsu.
Baca juga: Peredaran Uang Palsu Menurun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), masyarakat diharapkan lebih mudah membedakan uang asli dan palsu. BI juga mengimbau agar uang yang diragukan keasliannya tidak diedarkan kembali dan segera dilaporkan ke pihak berwenang guna menghindari sanksi pidana.
Bank Indonesia (BI) Papua Barat terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ciri-ciri keaslian uang Rupiah guna mencegah peredaran uang palsu.
Kepala Perwakilan BI Papua Barat, Setian, dalam wawancara tertulis dengan papuadalamberita.com, menegaskan bahwa pemalsuan uang lebih sering memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat daripada teknologi canggih.
Oleh karena itu, BI bersama instansi terkait terus mengedukasi masyarakat melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah di berbagai wilayah.
BI berharap peserta pelatihan dan sosialisasi tentang keaslian uang Rupiah dapat menjadi ujung tombak dalam mencegah peredaran uang palsu.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat bertransaksi dan memastikan keaslian uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Berikut cara mengenali uang asli:
- Dilihat:
– Terdapat benang pengaman yang tampak seperti dianyam dan berubah warna saat dilihat dari sudut tertentu.
- Diraba:
– Bagian gambar pahlawan, burung Garuda, nilai nominal, dan kode tunanetra terasa kasar.
- Diterawang:
– Muncul tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan dan logo BI yang dapat terlihat utuh jika diterawangkan ke cahaya.
Selain metode 3D, BI juga menyarankan masyarakat menggunakan alat bantu seperti kaca pembesar untuk melihat teks mikro pada uang dan lampu ultraviolet (UV) untuk mengidentifikasi tanda-tanda khusus pada uang asli. Uang palsu umumnya memiliki kualitas pendaran yang berbeda jika diperiksa di bawah lampu UV.
BI mengingatkan masyarakat agar tidak merusak uang Rupiah dengan cara membelah, mencoret, atau melipat secara berlebihan. Merusak uang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Jika masyarakat menemukan uang yang dicurigai palsu, BI menyarankan langkah berikut:
– Saat Bertransaksi:
– Tolak uang tersebut secara sopan.
– Minta uang pengganti dan periksa kembali keasliannya.
– Sarankan pihak pemberi untuk mengecek uang di bank atau kantor BI.
– Jangan langsung menuduh karena pemberi bisa jadi korban yang tidak sadar.
– Setelah Bertransaksi:
– Jangan menyimpan atau mengedarkan uang yang diragukan keasliannya.
– Laporkan ke bank, kepolisian, atau kantor BI terdekat.
Setian menjelaskan, masyarakat yang sengaja mengedarkan uang palsu dapat dijerat Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Untuk informasi lebih lanjut, BI Papua Barat menyediakan akses edukasi melalui akun Instagram @Bank_Indonesia_PapuaBarat dan situs resmi BI di [www.bi.go.id](https://www.bi.go.id/d/rupiah/gambar-uang/Default.aspx).
”Dengan edukasi yang lebih luas, BI berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keaslian Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara,” tutup Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia.(rustam madubun)