Kepala OJK Papua dan Papua Barat, didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Papua Barat dan Kepala Perwakilan BNI Manokwari, Jumat (9/4/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Otoritas Jasa Keungan (OJK) Papua dan Papua Barat tidak berhenti mengimbau kepada warga agar lebih bijaksana jika terdesak melakukan fintech atau pinjaman online (Pinjol)
‘’Kita hanya mengawasi, kalau dia terdaftar dan mendapat izin dari OJK. Sistemnya aplikasi, sekarang dia buat dimana saja, siapapun bisa buat, bahkan dari luar negeri juga bisa buat. Kita hanya bisa mensosialisasikan ke masyarakat, jika ingin meminjam, memerlukan dana, cari dana murah dulu, kalau Iinjol kan bunganya tinggi,’’ ujar Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua-Papua Barat, Adolf Fictor T Simanjuntak. Kepada wartawan dalam “Bincang Bersama Media, Bank Indonesia Papua Barat dan OJK Papua-Papua Barat Sjumat (9/4/2021) di Inggandi Beach Resto Manokwari Papua Barat.
Ketua OJK menyarankan, jika warga terdesak melakukan pinjaman, hendaknya teliti melihat pinjaman online itu terdaftar tidak di OJK.
Kepala OJK Papua Barat (kiri) dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Papua Barat (kiri. Jumat (9/4/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
‘’Kalaupun dia terdesak, ya itu harus ke cek dulu ke OJK. Apakah terdaftar atau tidak. Kalau tidak terdaftar namanya ilegal, kalau ilegal kita tidak bisa tutup,’’ sebut Simanjuntak.
Ia mengatakan, OJK bisa melakukan tindakan pencegahan atau penutupan satu pinjaman online jika ada aduan dari warga.
‘’Tetapi kalau ada pengaduan masaba pinjaman online , tidak berijin dan tidak terdaftar di OJK, kami akan proses ke Kementrian Infokom, info agar menutup itu, Karena dia melakukan kegiatan tanpa izin,’’ jelas simanjuntak.
Menyikapi banyak pinjaman online yang tidak berbadan hukum, membuat OJK mengambil langkah tegas.
‘’Kadang-kadang kita sudah tutup ini, dengan orang yang sama dia buka lagi, jadi kita harus kejar-kejaran untuk menutup, tetapi harus ada bantuan dari masyarakat, dan kami selalu meminta dari masyarakat,’’ kata Simanjuntak.
Menurut Simanjutkan, apabila warga terdesak meminjam benar-benar membutuhkan, untuk keperluan usaha.
‘’Kalaupun , terdesak pinjaman online tidak apa-apa sih, yang penting terdaftar dan berizin di OJK, dan kalau ternyata sudah terdaftar di OJK dan dilaksanakan kegiatan tidak sesuai ketentuan OJK jangan kuatir pasti kita tutup.(tam)