Papua Barat

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sosialisasi Langkah Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan

231
×

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sosialisasi Langkah Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan

Sebarkan artikel ini
Asisten II Sekda Papua Barat, Melkias Werinussa, SE., MH., didampingi Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Barat, Yakub Rikhard Kiriwenno, SH., M.AP sat sosialisasi Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2024 di Kantor Gubernur, Selasa (12/11/2024). FOTO: BIRO BARANG DAN JASA
Print

PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI – Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi mengenai Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2024.

Kegiatan ini dibuka Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Melkias Werinussa, SE., MH., di Ruang Rapat Multimedia Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (12/11/2024).

Sosialisasi dihadiri perangkat daerah lingkungan Pemprov Papua Barat, serta pejabat dan staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua Barat.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Selain dihadiri pejabat Biro Pengadaan, acara ini juga melibatkan pejabat pengelola anggaran, seperti, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari setiap Perangkat Daerah.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Barat, Yakub Rikhard Kiriwenno, SH., M.AP, menekankan pentingnya tahap perencanaan dan persiapan dalam proses pengadaan barang/jasa.

Menurut Kiriwenno, tahap ini merupakan titik krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai perencanaan pengadaan yang bebas dari potensi penyimpangan dan praktik yang tidak sesuai aturan,” ujar Yakub.

Ia menghatakan, pada Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2024 menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai sejak tahap perencanaan dan persiapan pengadaan.

Surat edaran ini mengajak seluruh Perangkat Daerah untuk lebih cermat dalam mengidentifikasi dan mengurangi potensi risiko penyimpangan, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran pengadaan secara efektif dan efisien.

Peserta sosialisasi Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2024 di Kantor Gubernur, Selasa (12/11/2024). FOTO: BIRO BARANG DAN JASA.

Beberapa topik yang dibahas dalam sosialisasi ini meliputi:

  1. Pedoman Perencanaan yang Transparan dan Akuntabel

Surat Edaran LKPP memberikan pedoman dalam merencanakan pengadaan dengan meminimalkan konflik kepentingan serta memastikan prinsip transparansi, efisiensi, dan efektivitas.

  1. Identifikasi Risiko Korupsi dalam Pengadaan

Sosialisasi ini menekankan pentingnya mengidentifikasi area yang rawan terhadap praktik penyimpangan atau intervensi tidak sah dalam pengadaan.

  1. Tanggung Jawab Perangkat Daerah dalam Pencegahan Korupsi

Ditekankan pula peran vital Perangkat Daerah dalam menerapkan sistem pencegahan korupsi yang efektif dengan memanfaatkan Sistem Pengadaan secara transparan.

Menurutnya melalui kegiatan ini, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengadaan yang bersih dan berintegritas.

Diharapkan seluruh Perangkat Daerah dapat berperan aktif dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan.

Ke depan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa berencana mengadakan sosialisasi serupa secara berkala dan berkolaborasi dengan LKPP serta pihak terkait lainnya dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa yang bebas dari korupsi.

Dengan langkah-langkah preventif yang kuat, diharapkan Provinsi Papua Barat dapat terus meningkatkan integritas dan efisiensi dalam tata kelola pengadaan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan anggaran yang transparan dan tepat sasaran.(*)

Penulis:Rustam Madubun

Editor: Papuadalamberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *