Papua Barat

BJ Habibie Wafat, Pemda Fakfak Segera Lakasanakan Edaran Mensesneg

140
×

BJ Habibie Wafat, Pemda Fakfak Segera Lakasanakan Edaran Mensesneg

Sebarkan artikel ini
Print
Ilustrasi: pengibaran bendera merah putih setengah selama tiga hari untuk mengenang wafatnya Presiden Repulik Indonesia Ke-3 Haji BJ Habibie pada 11/9/2019). FOTO ISTIMEWA/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Bupati Fakfak, Dr. Mohamad Uswanas, M.Si melalui Pj. Sekda Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP menyampaikan rasa duka mendalam atas wafatnya Presiden ketiga Republik Indonesia. Haji Baharuddin Jusuf Habibie di Jakarta pada rabu (11/9/2019).

Pemerintah Kabupaten Fakfak Papua Barat, menginistruksikan perkantoran mengibarkan bendera merah putih setengah tiang seusia petunjuk surat edaran Menteri Sekretariat Negara bernomor B-1010/M.Sesneg/TU.00/09/2019.

Surat edaran diterbitkan pada 11 September, Rabu malam, itu diterbitkan atas wafatnya mantan Presiden RI ke-3, Baharuddin Jusuf Habibie.

“Pak Habibie telah berpulang, mendiang BJ Habibie adalah sosok Presiden kita yang cerdas, cermelang dalam dunia tehnologi,’’ jelas Sekda Kabupaten Fakfak kepada papuadalamberita.com, Rabu (11/92019) sore tadi.

Sekda menjelaskan Pemda Fakfak tadi juga telah menerima instruksi dari Kementerian Sekretariat Negara yang isinya menginstruksikan kantor-kantor pemerintahan untuk mengibarkan bendera setengah tiang.

Surat edaran itu ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank lndonesia, menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati, wali kota, pimpinan BUMN/BUMD, serta kepala perwakilan Republik lndonesia di luar negeri beserta jajaran.

“Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta, sesuai Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” tulis perintah dalam surat tersebut.

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut, terhitung dari 12-14 September 2019.

“Selanjutnya kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang,” demikian tertulis dalam surat itu.

“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih,” tulis surat perintah itu.

Ia mengatakan, bupati juga telah menginstruksikan kepada saya, untuk menginformasikan kepada seluruh warga mengibarkan bendera merah putih setegah tiang selama tiga hari, ujarnya.(*/RL-07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *