PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersama Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat menggelar Forum Komunikasi dan Kemitraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Provinsi Papua Barat.
Dihadiri Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan M. Si, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani SH., M. Si Ketua Komite III DPD RI DR Filep Wamafma SH., M. Hum, Deputi Direksi Wilayah XII Mustafa, BP3OKP, Ketua DPR Papua Barat yang diwakili Anggota DPR Papua Barat Ahmad Kuddus, serta pimpinan OPD terkait, pada Selasa (18/3/2025) di Ruang rapat lantai III Kantor Gubernur, Arfai.
Deputi Direksi Wilayah XII, Mustafa, mengatakan hingga 1 Maret 2025, jumlah peserta JKN-KIS di Kedeputian Wilayah XII yang meliputi 6 Provinsi telah mencapai > 98% dari total penduduk. Adapun cakupan peserta JKN di Provinsi Papua Barat juga telah mencapai 653.818 jiwa atau lebih dari 98%.
“Artinya Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah sejalan dengan RPJMN 2020-2024. Cakupan peserta JKN di Provinsi Papua Barat didominasi oleh segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebesar 60,27% kemudian diikuti oleh segmen PBPU Pemda sebesar 16,24% , PPU PN 15,34%,4PPU BU sebesar 4,35% dan PBPU dan BP3,30%.5,”sebut Deputi
Peserta tidak aktif di Provinsi Papua Barat sejumlah 45.409 jiwa atau 6,95% dari total cakupan JKN. Peserta non aktif tersebut disebabkan berdasarkan SK PBI JK yang diterbitkan oleh Kemensos setiap bulannya, penonaktifan oleh Badan Usaha atau Satuan Kerja karena habis masa kerja/kontrak kerja, atau penonaktifan secara otomatis karena premi iuran PBPU Mandiri belum terbayarkan.
Peserta non aktif ini menjadi perhatian bersama dimana BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah tentunya dapat berkoordinasi dan berkolaborasi untuk menentukan solusi terbaik agar seluruh penduduk di Provinsi Papua Barat terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN.
Hal ini juga telah tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 terkait Implementasi 5Program JKN dimana dibutuhkan dukungan banyak pihak termasuk K/L dan Pemerintah Daerah serta OPD terkait.
Salah satu turunan Inpres 01/2022 adalah terkait Pedoman Penyusunan Anggaran JKN Daerah yang tertuang pada Permendagri Nomor 15 tahun 2024.
Dalam Permendagri 15/2024, Pemda baik provinsi, kabupaten/kota wajib menganggarkan iuran JKN pada APBD masing-masing meliputi Kontribusi PBI JK, Iuran PBPU Pemda, Bantuan Iuran PBPU Pemda, Bantuan Iuran PBPU Kelas III, Iuran Wajib Pemda, dan KP Desa.
Hal tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi Inpres 01/2022 dan bentuk kolaborasi stakeholder dengan BPJS Kesehatan untuk turut serta mendukung program JKN.
Sementara Gubernur Dominggus Mandacan mengatakan, jaminan sosial merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Program ini termasuk dalam asta cita ke-4 presiden prabowo subianto dan program prioritas ke-7 untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat indonesia termasuk Papua Barat.
Papua Barat telah mencapai prestasi luar biasa dengan cakupan peserta jkn lebih dari 98% hingga februari 2024 di seluruh kabupaten. ini menunjukkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya bergotong-royong dalam menjaga kesehatan.
Kolaborasi BPJS kesehatan dengan kementerian desa melalui program pesiar telah mendorong 89 kampung berkomitmen mewujudkan 100% kepesertaan. Namun masih terdapat 45.409 penduduk non-aktif yang perlu diaktifkan kembali.
Berkat kerja keras bersama, Papua Barat telah mencapai universal health coverage (UHC) dan menerima penghargaan sejak 2018.
Untuk meningkatkan capaian ini, Gubernur berharap dukungan untuk Memperluas kepesertaan JKN terutama bagi OAP, ASN, dan Pekerja Badan Usaha.
Dan peningkatkan kualitas layanan JKN di puskesmas dan rumah sakit, serta memastikan alokasi anggaran sesuai Permendagri Nomor 15/2024,
Pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola jaminan kesehatan terpisah dari JKN (skema ganda).
“Kami berharap semua pihak terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk mewujudkan transformasi layanan yang mudah, cepat dan setara bagi masyarakat Papua Barat,” harap Dominggus mengakhiri sambutannya.(rls)