Penerima manfaat di Lampung sedang menerima bantuan langsung tunia penyesuaian bahan bakar minyak (BLT BBM) di Kantor Pos Cabang Utama Bandarlampung. Kamis, (22/9/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: ANTARA/DIAN HADIYATNA.
PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) konsisten mengawal program bantuan langsung tunai (BLT) yang bertujuan meringankan beban pengeluaran masyarakat tidak mampu di tengah penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
“Pengawasan yang dilakukan BPKP untuk memastikan bahwa proses perencanaan sampai dengan penyaluran BLT BBM telah dilakukan sesuai dengan prosedur,” kata Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Michael Rolandi dalam keterangannya di Jakarta Jumat.
BPKP mempersiapkan jajaran auditornya untuk mengawasi program bantuan melalui diseminasi petunjuk teknis pengawasan, di mana salah satu fokus pengawasannya adalah BLT kompensasi penyesuaian harga BBM bersubsidi.
Michael menyebutkan sasaran pengawasan BPKP selain dari sisi tata kelola juga menyasar basis data penerima bantuan yang masuk ke dalam data DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) serta tiga ketepatan, yakni tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.
Ia mengatakan pengawasan terhadap BLT BBM tidak hanya dilakukan BPKP Pusat saja melainkan melibatkan 34 perwakilan BPKP.
“Adapun pengawasan dilakukan untuk mencari tahu permasalahan lain yang mungkin ditemui dalam penyaluran BLT BBM dan memberikan rekomendasi perbaikan,” ucapnya.
Pengawasan yang dilakukan BPKP saat ini bertujuan untuk memastikan bahwa BLT BBM telah disalurkan kepada seluruh KPM (keluarga penerima manfaat) penerima Program BLT BBM Periode September-Oktober 2022.
“Yang merupakan KPM yang layak mendapatkan bantuan (dengan melihat kondisi ekonomi, pekerjaan, kondisi rumah, dan bukan ASN/TNI/Polri),” kata dia lagi.
Diketahui, pemerintah menggulirkan BLT BBM sebesar Rp150.000 per bulan per KPM selama 4 bulan yang disalurkan secara tunai melalui PT Pos kepada masing-masing KPM.(antara)
Oleh : Boyke Ledy Watra
Editor :