
KBO Sat Reskrim Polres Fakfak, IPDA Slamet Eko, SH, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Fakfak, AIPDA Rizal. FOTO: RICO/PAPUADALAMBERITA.com
PAPUADALAMBERITA. COM, FAKFAK – Brengsek memang perlakuan Oknum ASN dengan insial HS yang teganya mengambil kesempatan mencabuli tiga anak putri yang masih bau kencur.
Tiga anak gadis yang masih bau kencur ini diperlakukan tidak senono dengan memegang bagian terhormat wanita, saat tiga gadis yang baru berusia rata – rata 8 – 11 tahun sedang bermain menikmati masa kanak – kanaknya.
Tiga anak gadis yang masih duduk di bangku SD sebut saja Mawar (11 tahun), Melati (8 tahun) dan Bunga (8) dicabuli oknum ASN yang tidak bermoral ini diwaktu dan tempat yang berbeda.
Kapolres Fakfak, AKBP Deddy Foury Millewa, S.IK melalui KBO Sat Reskrim Polres Fakfak, IPDA Slamet Eko, SH, yang didampingi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Fakfak, AIPDA Rizal Rusli, SH, mengatakan, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oknum ASN berinisial HS yang kesehariannya berdinas di Dinkes Fakfak terhadap tiga putri ingusan bau kencur itu terjadi pada 14 April 2019 dan 25 April 2019.
Dimana karena pelaku cabul berinisial HS itu adalah tetangga dari ke tiga anak ingusan ini membuat pelaku dengan mudah beraksi mencabuli korban dengan cara seperti yang dilakukan terhadap korban pertama diatas.
Kasus pencabulan yang menjerat HS terjadi pada 14 April 2019, dimana predator ini menggasak Melati dan Bunga yang saat itu lagi bermain, untung saja perlakuan pelaku yang tak senonoh itu kepada dua anak gadis ini melakukan perlawanan sehingga mereka lolos dari perbuatan yang lebih parah lagi.
Tidak puas dengan aksi pertamanya, HS pun berulah pada tanggal 25 April 2019, Oknum ASN tidak bermoral itu, kembali ke rumah Mawar dimana saat itu korbannya masih tertidur dan HS kembali mendekati Mawar dan hendak melakukan perbuatan yang pada korbaan pertama dan kedua.
Untung saja gadis berusia 11 tahun itu terkejut dari tidurnya dan berlari sambil mengeluh kepada salah satu tantenya sambil mengatakan, Om HS jahat, maka dari situlah perbuatan HS terungkap hingga orang tua Mawar pun melaporkan HS ke Polres Fakfak .
Kini HS mendekam di balik jeruji besi sambil menunggu proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Fakfak, jelas KBO. Sat. Reskrim Polres Fakfak, Ipda. Slamet Eko, SH saat didampingi Kanit. PPA, Aipda. Rizal Rusli, SH, kepada papuadalamberita.com.
Atas perbuatan tidak terpuji oknum ASN tersebut kini penyidik PPA Reskrim Polres Fakfak menjeratnya dengan pasal 76 E jo. pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 Undang – Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(RL 07)