Papua Barat

Bupati Fakfak Deadline PLN Minggu Kedua Februari 2020 Tidak Ada Lagi Pemadaman

96
×

Bupati Fakfak Deadline PLN Minggu Kedua Februari 2020 Tidak Ada Lagi Pemadaman

Sebarkan artikel ini
Print

Bahas Persoalan Krisis Listrik di Fakfak, Bupati Dr. Drs, Mohammad Uswanas, M.Si Didampingi Sekda, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP Berdiskusi Dengan Manager PLN UP3 Sorong, Albert Safaria dan Manager PLN ULP Fakfak Musril Kaotjil di Pendopo Buapti. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bupati Fakfak, Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si, men-deadline (memberi batas waktu red) PLN agar minggu kedua bulan Februari 2020 tidak ada lagi pemadaman aliran listrik di Fakfak.

“PLN minta minggu ketiga Februari sudah normal namun sebagai Bupati meminta agar minggu kedua bulan Februari 2020 sudah normal bahkan meminta PLN untuk menyelesaikan persoalan listrik di Kokas dan Bomberay”, tegas Bupati Fakfak.

Kalau sampai batas waktu yang diberikan, PLN tidak bisa menyelesaikan persoalan listrik di Kabupaten Fakfak maka selaku Bupati akan membuka peluang bagi pihak swasta untuk masuk mengelola listrik di Fakfak.

Pernyataan orang nomor satu di Fakfak terungkap saat pertemuan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak bersama Manager PLN UP3 Sorong, Albert Safaria dan Manager PLN UPL Fakfak, Musril Kaotjil yang berlangsung Jumat (31/1) di pendopo Bupati Fakfak.

Pertemuan Bupati Mohammad Uswanas yang didampingi Sekda Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, bersama PLN UP3 Sorong dan PLN ULP Fakfak membahas terkait persoalan krisis listrik yang terjadi di Fakfak sejak November 2019 hingga Januari 2020.

Dalam pertemuan tersebut, Manager PLN UP3 Sorong, Albert Safaria, memastikan minggu ketiga bulan Februari 2020 kondisi krisis listrik di Fakfak sudah teratasi namun Bupati Mohammad Uswanas, memberikan batas waktu bagi PLN untuk memulihkan kondisi listrik pada minggu kedua bulan Februari.

Menurut Bupati, pertemuan Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan pihak PLN untuk membahas persoalan krisis listrik di Fakfak sudah berlangsung selama 27 kali namun masalah ini belum bisa teratasi.

Menurutnya dibit air kali Werba mengakibatkan turbin pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) tidak dapat menghasilkan tenaga listrik normal sebesar 1.500 Kw dan hanya menghasilkan tenaga listrik sebesar 200 Kw ditambah lagi dengan gangguan mesin PLTD serta jeboolnya travo mesin sewa sehingga PLTD hanya menghasilkan 3,5 Mw pada  beban puncak  di malam hari.

Dikatakan, untuk menyelesaikan persoalan listrik di Fakfak, Pemerintah Kabupaten Fakfak tidak tinggal diam, namun Pemda sudah menyarakna PLN untuk menggunakan mesin pembangkit listrik milik Pemda yang dikelola PD. Mbiah Pohi tetapi untuk mengelola mesin itu harus ada dasar.

Karena itu, untuk menyerahkan mesin pembangkit Mbiah Pohi agar dapat dikelola PLN, Pemda Fakfak harus berkordinasi dengan BPK maupun pihak Kejaksaan dan Kepolisian sehingga tidak  menabrak aturan hukum.

Bupati berharap agar masyarakat dapat bersabar karena hingga saat ini baik Pemerintah Daerah maupun PLN sedang berupaya agar krisis listrik dapat segera teratasi bahkan hingga kini PLN masih terus bekerja untuk mengatasi krisis listrik di Fakfak.

Sementara itu Manager PLN UP3 Sorong, Albert Safaria, mengatakan, menurunya dibit air kali Werba mengakibatkan PLTMH di Werba Fakfak Barat tidak dioperasikan pada siang hari.

“Di siang hari mesin PLTMH Werba tidak dioperasikan karena pada siang hari dilakukan penampungan air, PLTMH agar dioperasikan pada malam hari untuk mensuplai listrik bagi masyarakat”, tutur Albert Safaria.

Menurunnya dibit air kali Werba pada saar ini, membuat mesin PLTMH tidak mampu menghasilkan kebutuhan listrik sebesar 1.500 Kw masin pembangkit migrohidro milik PLN hanya mampu menhasilkan 200 Kw sedangkan kondisi PLTD Kebun Kapas normalnya mampu menghasilkan 400 Kw tenaga listrik namun beberapa mesin pembangkit mengalami overhall sehingga hanya mampu menghasilakan 3,5 Mw tenaga listrik dari normalnuya 4000 Kw.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *