Papua Barat

Derita Pilu Gadis Berparas Manis di Manokwari, Antar Bapak Kandungnya ke Penjara

162
×

Derita Pilu Gadis Berparas Manis di Manokwari, Antar Bapak Kandungnya ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Print
Pelaku pemerkosaan anak kandungnya (sebelah kanan) saat diperiksa di ruang Ditreskrimum Polda Papua Barat, Jumat (12/7/2019). FOTO: DOKUMENTASI DITKRIMUM POLDA PAPUA BARAT/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Seorang gadis berusia 13 tahun berparas manis ditemani Bu lenya (mama adenya) mendatanggi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat di Maripi Manokwari pada Jumat (12/72019) pukul 17.00 WIT.

Pangkalnya ada amarah yang membumbung setelah mama adenya mendegar cerita ponakannya, bahwa dirinya tiga kali digauli seorang laki-laki dewasa secara paksa dengan ancaman pembunuhan, Astagafirullah, laki-laki itu ternyata ayah kandungnya sendiri.

Dari cerita korban dan mama adenya saat mengadukan ayah kandungnya di SPKT Polda Papua Barat ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Dit Reskrimum).

Setelah menerima laporan SPKT, DitReskrimum bergerak cepat menghubunggi pelaku dan pelaku kini telah mendekam di ruang  tahanan Polda Papua Barat.

Cerita pilu anak gadis yang menanjak dewasa ini berawal dari korban dan pelaku (ayah kandungnya) tinggal bersama di rumah Pak De (bapak tua) di salah satu kawasan perumahan di Distrik Manokwari Barat, Manokwari, Papua Barat.

Tiga kali perbuatan bejat pelaku yang tidak patut dicontohi terhadap anaknya  pertama terjadi pada Desember 2018, kemudian pada tanggal 02 Juli 2019 ayah yang seharusnya melindunggi putra-putrinya, tegahnya kembali melakukan perbuatan tidak terpuji pada anak gadisnya, mirisnya perbuatan bejat itu dilakukan  dua kali ditanggal yang sama.

Kisah sedih korban, bahwa pelaku melakukan perbuatannya saat korban tertidur pulas, sehingga korban tidak mengetahui perbuatan buruk ayahnya.

Namun pada perbuatan bejat yang ketiga, korban terbangun dan melakukan perlawanan, dengan amarah anak gaids itu menendang bapaknya, namun bapaknya mengancam akan membunuh anaknya sendiri jika ia membeberkan perbuatannya pada keluarga lain.

“Jangan ko kasitahu mama ade, nanti saya pukul ko mati,” ujar korban mengulang ancaman bapaknya saat bersama mama adenya memberikan kesaksian di Polda Papua Barat Jumat sore.

Berawal dari rasa ketakutan yang mengahantui korban,  perbuatan busuk bapaknya yang sehari-hari sebagai sopir angkot terungkap setelah tanggal 6 Juli 2019 gadis bernasib malang ini memutuskan untuk meninggalkan rumahnya di kawasan Manokwari Barat dan hijrah ke rumah mama ade/tante (pelapor) yang berada di kawasan Distrik Manokwari Selatan.

Setelah keluar dari ancaman “predator” pada 6 Juli dan beberapa hari di rumah mama ade, korban tidak langsung menceritakan derita yang menipah dirinya dan aib bapaknya. Korban baru menceritakan cerita pilu yang tidak akan dilupakan sepanjang hidupnya ke mama adenya pada (12/7).

Mendegar kisah sedih sang ponakannya, mama adenya dan korban bergegas ke Polda Papua Barat melaporkan secara hukum perbuatan bapaknya di hadapan petugas SPKT Polda Papua Barat.

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak, M.Si melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Krey kepada wartawan membenarkan adanya laporan pemerkosaan seorang bapak kepada anak kandungnya yang kini telah ditangani Ditreskrium Polda Papua Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat, DitKrimum telah memeriksa sejumlah saksi termasuk skasi korban dan telah melakukan penahanan kepada pelaku. ‘’ Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah  Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.,’’ kata Kabid Humas Mathias Krey.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *