Kapolres Fakfak, AKBP. Deddy Foury Millewa, SH. SIK. MIK (tengah) di dampingi WakaPolres Fakfak, KOMPOL. Ilhamsyah (kiri), dan KBO Sat Reskrim, IPDA Slamet Eko. SH. (kanan). FOTO: papuadalamberita.com/rico lets
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Tragedi 21 Agustus 2019 yang mengakibatkan pasar Thumburuny terbakar, sekertariat Dewan Adat terbakar, pengrusakan icon Fakfak satu tungku tiga batu, dan pengrusakan beberapa ATM dan Bank Papua dan Bank Mega yang juga berujung pengibaran bendera Bintang Kejora (BK) dan bendera KNPB di Fakfak kini dalam penyelidikan pihak Polres Fakfak.
Dari aksi pengrusakan, penghasutan dan pengibaran bendera bintang kejora dan KNPB, saat ini Polres Fakfak telah mendeteksi 21 orang otak dan pelaku pengrusakan,penghasutan dan pengibaran bendera bintang kejora dan KNPB di Fakfak pada 21 Agustus 2019 lalu.
Kapolres Fakfak, AKBP. Deddy Foury Millewa, SH,SIK,MIK, ketika didampingi Waka Polres KOMPOL. Ilhamsyah dan KBO. Sat.Reskrim, IPDA. Slamet Eko,SH,mengatakan, pascah rusuh di Fakfak pada 21 Agustus 2019, Polres Fakfak telah mendeteksi 21 orang otak dan pelaku pengrusakan di Fakfak termasuk pelaku pengibaran bendera BK dan KNPB.
“Kami (Polisi red) telah mendeteksi para pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut dan kini satu persatu sudah mulai kita ambil untuk menjalani pemeriksaan”,tegas Kapolres Fakfak, AKBP. Deddy Foury Millewa, SH, SIK, MIK, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/8).
**Bacaja juga: Selebaran Menuduh TNI – Polri Beredar di Fakfak, Ini Penjelasan Dandim
**Baca juga: Polda Jatim Periksa Susanti Terkait Ujaran Kebencian di Asrama Papua
Dari 21 orang, 5 orang terlibat penghasutan, 10 orang terlibat pembakaran dan pengrusakan dan sisanya 6 orang diduga terlibat makar pengibaran bintang kejora danbendera KNPB, tutur Kapolres fakfak.
Namun dari 21 orang yang terdeteksi tersebut, Polisi fokus pada 15 orang yang diduga terlibat penghasutan dan pengrusakan beberapa fasilitas umum saat aksi demo forum anti kekerasan dan rasis Mbaham Matta Fakfak yang berlangsung di depan Sekertariat Dewan Adat Mbaham Matta pada 21 Agustus 2019.
Sedangkan untuk dugaan makar pengibaran bendera Bintang Kejora dan pengibaran bendera KNPB, dengan dugaan keterlibatan 6 orang masih dalam penyelidikan lebih lanjut,tandas Kapolres Fakfakyang akrab disapa Millewa.
Untuk dugaan pembakaranyang diduga dilakukan 10 pelaku di ancamdengan pasal 187 KUHP dan dugaan penghasutan untuk 5 terduga dijerat pasal 170 KUHP dan untuk perbuatan makar bagi 6 terduga pengibaran bendera BK dan KNPB dijerat dengan pasal 106 KUHP,dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun sehingga Polisi melakukan penahanan.
Kapolres Fakfak, tegaskan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar penanganan pengrusakan, penghasutan dan makar yang 21 Agustus 2019 dapat segera diusut agar kasus ini dapat segera disidangkan.(RL 07)