Kasat Lantas Polres Wondama IPTU Hanny Salamena, SH memimpin langsung razia hari keenam Operasi Zebra Mansinam 2021, Sabtu (20/11/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Satuan Lalu lintas Polres Teluk Wondama merazia pengguna jalan di perempatan Taman Masasoyo, Teluk Wondama, Sabtu (20/11/2021).
Dari razia hari keenam Operasi Zebra Mansinam 2021 kali ini, Sat Lantas Polres Wondama berhasil mengamankan sejumlah pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas terutama pengendara dibwah umur, penggunaan knalpot racing bersuara bising.
Baca juga: Hari Kelima, 10 Terjaring Zebra Mansinam Satlantas Wondama
Kapolres Teluk Wondama, AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas Polres Wondama IPTU Hanny Salamena, SH mengatakan, dalam razia hari keenam Operasi Zebra Mansinam 2021 yang dilaksanakan bertepatan dengan strong poin pagi sekitar pukul 08.00 ada sejumlah pengendara dibawah umur.
Santas Polres Wondama saat razia hari keenam Operasi Zebra Mansinam 2021, Sabtu (20/11/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
“Ada beberapa kendaraan yang diamankan, kami anggap akan membahayakan dirinya sendiri dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, seperti pengendar anak di bawah umur dan spesifikasi teknis contohnya penggunaan kanalpot racing yang suaranya sangat bising mengganggu warga,’’ ujar IPTU Hanny SH yang dihubunggi papuadalamberita.com, Sabtu (20/11/2021) melalu sambungan whtasappnya.
Kasat Lantas mengatakan, jika berbicara tentang knalpot, itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara (Permeneg) Lingkungan Hidup (LH) Momor: 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru, dimana ukuran kebisingan knalpot sudah diatur ukura tingkat kebisingan maksimalnya, dari jenis kendaraan mobil sampai dengan sepeda motor.
KBO Lantas IPDA Prabowo, SH, melakukan pemeriksaan perlengkapan kendaraan pada Operasi Zebra Mansinam 2021, Sabtu (20/11/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
‘’Di samping itu juga ada UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1 yang mengatur tentang kelengkapan teknis dari kendaraan. Dua aturan ini sebagai dasar hukum kami menertibkan pengguna knalpot racing, penertiban dimaksud supya tidak mengganggu pendengaran dan ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat,’’ tambah Kasat.
‘’Ya harapan kami kedepan lalu lintas bisa tertib, masyarakatpun dapat merasakan kenyamanan, dan ketertiban lingkungan, serta pengendara juga tertib dalam berkendaraan,’’ pesan perwira polisi bergelar strata satu (S1) hukum ini.(tam)