Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH didampingi Staf Pidsus, Jan Fabther Rio Simanungkalit, SH saat memberikan keterangan Press terkait penahanan oknum ASN di Fakfak dalam dugaan korupsi, Jumat (8/11/2019). FOTO: RICO LETSOIN/papuadalamberita.com
PAPUADALAMBERITA.COM, FAKFAK – Kejaksaan Negeri Fakfak Papua Barat, menahan oknum Aparat Sipil Negera (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Fakfak karena dugaan korupsi pembangunan Rumah Guru Sekolah Dasar (SD).
Oknum PNS berinsial AK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan rumah guru SD Kampung Urat Distrik Fakfak Timur pada tahun anggaran 2015 diduga atas ketidak cakapannya atau kelalainnya dalam memproses pencairan dana pembangunan 100 persen pada hal proyek tersebut belum rampung, jelas Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH, yang didampingi staf Pidus, Jan Fanther Rio Simanungkalit, SH kepada wartawan Jumat (8/11/2019) di Fakfak.
AK ditahan pada Jumaat (08/11) usai diterbitkan surat penahanan oleh Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Fakfak. Tersangka dugaan korupsi keluar dari ruang Pidus dengan menggunakan rompi warna merah dengan tulisan tahanan Kejaksaan dan masuk dalam mobil Avansa milik Kejaksaan Negeri Fakfak untuk diinapkan di Rutan Lapas Fakfak sebagai tahanan titipan kejsakaan.
Ketika ditetapkan sebagai tahahan dan digiring ke Mobil untuk ke Rutan AK didampingi pengacara La Bay, SH, saat ini AK menginap di balik jeruji Lapas Kelas II B Fakfak menanti proses pelimphahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Manokwari.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kasi Pidsus, Harul, SH, dalam keterangan press (Press Release), mengatakan, oknum ASN dengan insial AK resmi ditahan Kejaksaan Negeri Fakfak setelah pihak penyidik Sat Reskrim Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Fakfak menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka AK.
Menurut Hasrul, SH, akibat ketidak cakapan tersangka AK dalam penanganan administrasi proses pencairan dana proyek pembangunan rumah guru SD Urat Fakfak Timur tahun anggaran 2015 dengan total dana sebesar Rp. 534.000.000,- yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 229.000.000,-.
Oknum ASN di Fakfak jadi tersangka saat dianiakn ke mobil untuk dititipkan di Rutan Lapas Fakfak. FOTO: RICO LETSOIN/papuadalamberita.com
Atas perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp. 229.000.000,- maka tersangka AK dijerat dengan pasal Pasal 2, subsider pasal 3 jo. pasal 55, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ancaman maksimal 20 tahun penjara
Untuk menyeret tersangka AK ke kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Manokwari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan saksi sebanyak lima orang dua diantaranya saksi ahli pidana dan saksi ahli dari BPKP.
Lebih lanjut dikatakan, dengan ditahannya tersangka AK dalam dugaan korupsi dana pembangunan rumah guru SD Urat tahun anggaran 2015 maka dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Fakfak akan membawa tersangka ke Manokwari agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Dugaan korupsi dana pembangunan rumah guru SD Urat Distrik Fakfak Timur, sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Manokwari dengan tersangka Bos CV Makmur Jaya dengan inisial MK, dimana dalam putusan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor, Bos CV Makmur Jaya berinisial MK telah dijatuhi vonis 4 tahun kurungan penjara.(RL 07)